Upaya tersebut meliputi pemberian pakan yang cukup dan berkualitas, penyediaan air minum bersih yang selalu tersedia, serta penyediaan atap atau peneduh kandang agar hewan tidak kepanasan dan terhindar dari stres.
Apabila ditemukan hewan yang sakit di lokasi penjualan, pedagang diwajibkan untuk memisahkan atau mengisolasi hewan tersebut dari hewan sehat, melaporkannya kepada petugas kesehatan hewan, serta tidak menjualnya sebagai hewan kurban.
Langkah pengawasan ini diharapkan mampu mencegah penyebaran penyakit serta menjamin kualitas hewan kurban yang aman dan layak dikonsumsi oleh masyarakat. (Iky)
