Pemkab Bekasi Kerahkan 32 Tim Awasi Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Ilustrasi Pemkab Bekasi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab Bekasi).
0 Komentar

KBEonline.id, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pertanian menurunkan 32 tim teknis untuk mengawasi kesehatan hewan kurban menjelang Idul Adha 1447 Hijriah/2026.

Pengawasan dilakukan guna memastikan hewan kurban yang beredar di masyarakat dalam kondisi sehat, layak, dan sesuai ketentuan syariat.

Ketua Tim Pengendalian Penyakit Hewan dan Penjamin Kesehatan Hewan (P2HPKH) Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Dewi Suryani, mengatakan pengawasan akan mulai dilaksanakan pada awal Mei 2026.

Baca Juga:BPBD Kabupaten Bekasi Gelar Simulasi Banjir, Relawan Adu Keterampilan di Air pada HKB 2026Lokasi Strategis, Quest Prime Cikarang by ASTON Tawarikan Promo Menarik 

Sebanyak 32 orang Tim Teknis Pengawas Kesehatan Hewan Kurban akan diterjunkan ke seluruh wilayah kecamatan.

Tim ini terdiri dari pegawai Bidang Kesehatan Hewan, Bidang Peternakan, Puskeswan, serta Rumah Potong Hewan (RPH).

“Pengawasan dilakukan secara langsung di lapak penjualan, rumah potong hewan, hingga masjid sebelum penyembelihan,” ujar Dewi Suryani di Cikarang Pusat, Rabu (22/04).

Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan mencakup sejumlah aspek penting. Di antaranya kondisi fisik hewan, seperti harus aktif, tidak lemah, dan tidak cacat.

Selain itu, petugas juga akan memeriksa tanda-tanda klinis penyakit, seperti luka, pincang, demam, atau gejala penyakit menular lainnya.

Tak hanya itu, kelayakan umur hewan sesuai syarat kurban juga menjadi perhatian, serta kebersihan dan manajemen pemeliharaan di lapak penjualan.

Dewi juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli hewan kurban. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain memastikan hewan dalam kondisi sehat, ditandai dengan gerak aktif, nafsu makan baik, mata cerah, hidung bersih, serta bulu tidak kusam.

Baca Juga:Harper Cikarang Hadirkan Best Family Staycation Deal in Cikarang & paket Work From Hotel-Stay, Work, Eat,RelaxHarapan yang Akhirnya Terwujud, Warga Rawagabus Rasakan Manfaat Program Rutilahu

Selain itu, masyarakat diminta memperhatikan kondisi fisik hewan, seperti tidak kurus, tidak cacat, tidak buta, serta memiliki kaki dan tanduk yang normal.

Dari sisi umur, hewan kurban harus memenuhi ketentuan minimal, yakni sapi atau kerbau berusia minimal dua tahun, serta kambing atau domba minimal satu tahun.

“Masyarakat juga diimbau membeli hewan di lapak yang telah diperiksa oleh petugas kesehatan hewan, memperhatikan kebersihan kandang, serta memastikan hewan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” jelasnya.

Di sisi lain, pedagang dan pemilik hewan juga diminta menjaga kondisi hewan agar tetap sehat.

0 Komentar