Sementara itu, sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk proses lebih lanjut. (Iky)
Senin Besok Sidang Perdana Ade Kunang dan HM Kunang di Bandung, 7 Jaksa KPK Siap Menuntut
