Sebelumnya diberitakan, Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan pesan kepada masyarakat di tengah proses hukum yang tengah dijalaninya. Ia tidak memberikan pembelaan panjang maupun bantahan, melainkan memohon doa dan dukungan moral dari warga.
Ade berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan objektif. Ia menekankan pentingnya penegakan kebenaran, agar yang benar tetap dinyatakan benar dan yang salah tidak dibenarkan.
“Untuk warga masyarakat Kabupaten Bekasi, saya mohon doanya. Mudah-mudahan keadilan di tangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala menunjukkan yang benar itu benar, yang salah itu salah,” ujar Ade Kuswara Kunang.
Baca Juga:Di Bawah Komando Ketua DPD Siti Qomariyah NasDem Kabupaten Bekasi Bidik 7 Kursi DPRD 2029Aksi Bobol Sekolah Makin Marak di Karawang, SDN Kondangjaya II Diangkut 7 Comeback dan 2 Infokusnya
Permohonan tersebut disampaikan usai dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Sarjan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu 15 April 2026.
Pesan mantan orang nomor satu di Kabupaten Bekasi itu menjadi bentuk harapan agar proses hukum berjalan transparan serta mampu menghadirkan keadilan di tengah sorotan publik terhadap kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan terhadap keduanya telah rampung. Saat ini jaksa penuntut umum tengah menyusun berkas dakwaan.
“Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka, yaitu saudara ADK Bupati Kabupaten Bekasi dan saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah Bupati,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (19/04/2026).
“JPU punya waktu maksimal 14 hari untuk kemudian menyusun berkas dakwaannya sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk persidangan,” sambungnya.
Budi juga menjelaskan, tersangka lain dalam perkara ini, yakni dari pihak swasta telah lebih dahulu menjalani persidangan.
“Sebelumnya juga sudah bergulir persidangan untuk tersangka SJN, yaitu selaku pihak swasta atau pemberi dugaan suap kepada para penyelenggara negara di wilayah Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Baca Juga:Siap-siap Lowker Sopir, Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor TransportasiSekda Endin: Pemkab Bekasi Selalu Komit Tingkatkan Kualitas SDM di Satuan Pendidikan
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah pihak dalam kasus ini, termasuk Ade Kunang sebagai penerima suap. Selain itu, turut ditetapkan HM Kunang dan Sarjan.
Dalam kasus ini, dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
