KBEonline.id- DPRD Kabupaten Bekasi menyetujui kerja sama pengolahan sampah antara Pemkab Bekasi dengan PT Asiana Technologies Lestary. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (4/5) petang.
Kerja sama ini difokuskan pada pengolahan sampah di TPA Burangkeng menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), yang nantinya dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif untuk industri, seperti pabrik semen dan PLTU.
Selain mengurangi volume sampah, skema ini juga memberikan potensi pendapatan daerah melalui sewa lahan kepada pihak swasta.
Baca Juga:Cibuaya Berkibar, Bupati Aep Tetapkan Desa Pajaten Jadi Lokasi Fokus P2WKSS 202642 Tahun Menumpang di Tanah Wakaf, SDN Adiarsa Timur I Desak Pemda Segera Relokasi Bangunan
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menyatakan bahwa persoalan sampah merupakan isu strategis yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat.
“DPRD pada prinsipnya memberikan dukungan terhadap rencana kerja sama pengelolaan sampah sepanjang seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta prosedur yang berlaku,” kata Ridwan Arifin di Cikarang Pusat, Selasa (5/5).
Ia juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, transparansi, serta penyelesaian administrasi teknis dan legal secara menyeluruh dalam pelaksanaan kerjasama ini.
“Mudah-mudahan ini menjadi buah dari mimpi kita bersama bahwa sampah di Kabupaten Bekasi telah mendapatkan secercah solusi,” tambahnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga berharap bahwa kedepannya solusi pengelolaan sampah tidak hanya terfokus pada wilayah perkotaan, tetapi juga mencakup pedesaan.
Ia optimis bahwa langkah ini menjadi awal dari penyelesaian masalah sampah secara komprehensif di tahun-tahun mendatang.
“Ini tentunya menjadi sebuah prestasi buat kita semua, khususnya Plt Bupati Bekasi bahwa pada pemerintahannya persoalan sampah bisa selesai,” kata dia.
Baca Juga:DPRD Sentil Kinerja Pemkab Bekasi: Bereskan 147 Persoalan, Jangan Loyo!Perbedaan Ramen vs Udon yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Pesan!
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, turut menyambut baik keputusan DPRD ini. Ia menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk menangani permasalahan sampah sekaligus mendukung transisi menuju energi ramah lingkungan di Kabupaten Bekasi.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi I dan seluruh pihak terkait. Dengan adanya kerjasama ini, dalam waktu lima tahun ke depan, kita optimis tumpukan sampah yang menggunung di TPA Burangkeng akan seluas lapangan sepak bola, tidak ada gunungnya lagi,” kata dia. (Iky)
