Ada Kabar PPPK dan PNS Rangkap Jabatan BPD Tidak Digaji? Begini Penjelasan Sekban BKPSDM Kabupaten Bekasi 

Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD Periode 2026 - 2034 di salah satu desa di Kabupaten Bekasi
Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD Periode 2026 - 2034 di salah satu desa di Kabupaten Bekasi
0 Komentar

KBEONLINE.ID CIKARANG PUSAT – Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak pelru mengundurkan diri apabila sudah terpilih menjadi Anggota BPD.

Hal itu di katakan oleh Sekretaris Badan (Sekban) Kepegawaian dan Pengembangan Samber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Beny Yulianto.

” Pertama, BPD inikan kerjanya hanya monitoring ya, seperti anggota dewan kerjanya tidak setiap hari hanya saat rapat-rapat tertentu saja. Sehingga BPD ini kerjanya bisa merangkap. Cuma untuk pengisian kerjanya tetap sebagai PNS dan PPPK,”kata Beny.

Baca Juga:Mending Masak atau Beli Lauk? Ini Realita yang Sering Gak DisadariAir Galon vs Air Rebus Mana Lebih Baik untuk Kesehatan dan Kantong? Jawabannya Ternyata Tidak Sesederhana

Selain itu, Anggota BPD yang berstatus sebagai PPPK atau PNS hanya menerima tunjangan kinerja saja bukan gaji pokok berdasarkan aturan terbaru PP Nomor 16 Tahun 2026.

” Jadi hanya bisa menerima tunjangan saja, karena gaji mereka (BPD yang berstatus PPPK dan PNS,red) sama-sama dari APBD,” ucapnya.

Untuk diketahui, Tunjangan BPD tahun 2026 bervariasi antar daerah, umumnya berkisar ratusan ribu hingga di atas Rp1 juta per bulan, disesuaikan dengan kemampuan APBDesa.

Berdasarkan aturan terbaru (PP 16/2026), BPD mendapatkan tunjangan kedudukan dan tunjangan kinerja yang besarnya diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.

Contoh Nominal: Di beberapa daerah, tunjangan Ketua BPD berkisar Rp500.000 – Rp1.000.000 per bulan, sementara anggota mendapatkan kisaran Rp275.000 – Rp600.000+ per bulan.Tunjangan Kinerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, BPD menerima tunjangan kinerja proporsional.

Tunjangan BPD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang mencakup Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), dengan total maksimal 30% dari belanja desa. (mil)

0 Komentar