“Proses hukum akan tetap berjalan, meskipun uang yang sudah dipungut dikembalikan. Ini bentuk kejahatan dalam jabatan yang tidak bisa dibiarkan. Kami akan menindak pelanggaran sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera,” ujar Nusron Wahid belum lama ini. (mil)
Dugaan Pungli PTSL di Sukaragam Bekasi, Warga Ngaku Diminta Bayar Rp1 Juta
