KBEONLINE.ID KARAWANG — Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang di Kabupaten Karawang menjalani verifikasi lapangan sebagai usulan lokasi pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Rabu (13/5). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan di Kabupaten Karawang.
Verifikasi lapangan dilakukan oleh tim dari pemerintah pusat untuk meninjau secara langsung kesiapan lokasi yang diusulkan dalam pengembangan proyek PSEL. Peninjauan meliputi kesiapan lahan, kesesuaian lokasi, dukungan infrastruktur, aspek lingkungan, hingga kelengkapan dokumen pendukung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Asep Suryana, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Nomor: B.38/G.2/PLB.3.2/05/2026 tanggal 12 Mei 2026 terkait undangan verifikasi lapangan usulan lokasi pembangunan PSEL.
Baca Juga:Tok! Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun 3 Bulan untuk Sarjan di Kasus Suap Proyek BekasiBrits Hotel Karawang Dukung Kreativitas Musisi Lokal di “Tiba-Tiba Showcase Vol. 1”
“Pemerintah Kabupaten Karawang menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 terkait undangan verifikasi lapangan usulan lokasi pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL),” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan verifikasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Menurutnya, pembangunan PSEL menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan di Kabupaten Karawang.
“Tim melakukan peninjauan langsung terhadap kesiapan lahan, kesesuaian lokasi, dukungan infrastruktur, aspek lingkungan, serta kesiapan dokumen pendukung dalam rangka pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Karawang menyambut baik pelaksanaan verifikasi lapangan tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap pengembangan pengelolaan sampah di daerah.
“Pembangunan PSEL diharapkan mampu menjadi solusi pengurangan timbulan sampah sekaligus mendukung pemanfaatan energi baru berbasis teknologi ramah lingkungan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan DLH Kabupaten Karawang, Willyanto Salmon, mengatakan DLH Karawang diminta menyiapkan sejumlah data dan dokumen teknis guna mendukung proses verifikasi lapangan.
