Tok! Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun 3 Bulan untuk Sarjan di Kasus Suap Proyek Bekasi

Sarjan
Terdakwa kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sarjan, divonis pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
0 Komentar

KBEONLINE.ID BANDUNG – Terdakwa kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sarjan, divonis pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Senin (18/05/2026).

Vonis dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Novian Saputra. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan serta pidana denda sebesar Rp150 juta,” kata Novian Saputra saat membacakan putusan dikutip Karawang Bekasi Ekspres.

Baca Juga:Brits Hotel Karawang Dukung Kreativitas Musisi Lokal di “Tiba-Tiba Showcase Vol. 1”Brits Hotel Karawang dan Grand Taruma The Shophouse Hadirkan Wadah Positif Bagi Komunitas Otomotif Karawang

Majelis hakim menegaskan, apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta maupun pendapatan terdakwa untuk menutupi pembayaran denda.

Namun jika harta terdakwa tidak mencukupi atau penyitaan tidak dapat dilakukan, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama tujuh hari.

Selain menjatuhkan hukuman badan dan denda, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Terdakwa pun diperintahkan tetap berada dalam tahanan. Sementara itu, barang bukti bernomor urut 1 hingga 318 dalam perkara ini ditetapkan untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Ade Kuswara Kunang dan HR Kunang alias Abah Kunang.

“Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp7.500.” bebernya.

Menanggapi hal itu, Pengacara Sarjan, Suherlan mengatakan pihaknya kecewa atas tuntunan yang diberikan clinetnya. Meskipun suka tidak suka pihaknya harus menerima itu.

“Pertama saya sampaikan bahwa ternyata vonis itu lebih tinggi dari tuntutan. Tentunya kami sebagai penasehat hukum ya agak kecewa. Tetapi mau nggak mau, suka nggak suka, saya juga harus menghormati putusan ini,” ujar Suherlan.

Baca Juga:Dessert Food Festival Hadir di Resinda Park Mall : Surganya Jajanan Viral di Karawang Mulai 14 Mei – 7 JuniAir Penyembuhan di Kaki Gunung Ciremai! Mata Air Panas Ciniru Jadi Tempat Relaksasi dan Terapi Alami Warga

Menurut dia, dalam memberikan vonis kepada kliennya, majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan lain, setelah sebelumnya proses persidangan digelar.

“Di mana baik JPU maupun hakim, Majelis Hakim punya penilaian, punya pertimbangan, punya perspektif sendiri,” ucapnya.

0 Komentar