Tok! Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun 3 Bulan untuk Sarjan di Kasus Suap Proyek Bekasi

Sarjan
Terdakwa kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sarjan, divonis pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
0 Komentar

Suherlan memastikan akan mempertimbangkan terlebih dahulu keputusan hakim tersebut, dan akan berkoordinasi bersama dengan kliennya dalam beberapa hari ke depan untuk menentukan apakah menempuh banding atau menerima.

“Nah, selanjutnya tadi terdakwa terhadap vonis tersebut melakukan pikir-pikir. Jadi kita punya tujuh hari ke depan untuk ambil sikap apakah mau banding atau tidak. Mungkin seperti itu,” kata dia.

Vonis hakim ini lebih tinggi satu tahun dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya dibacakan pada dua pekan kemarin.

Baca Juga:Brits Hotel Karawang Dukung Kreativitas Musisi Lokal di “Tiba-Tiba Showcase Vol. 1”Brits Hotel Karawang dan Grand Taruma The Shophouse Hadirkan Wadah Positif Bagi Komunitas Otomotif Karawang

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan, serta denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari,” ujar JPU, KPK Toni Indra dalam tuntutannya.

Sebelumnya, Sarjan juga didakwa memberikan suap kepada Ade Kuswara Kunangsebesar Rp11,4 miliar, sesuai Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun uang suap ini diberikan dalam beberapa tahap, mulai dari persiapan pelantikan Ade yang terpilih hingga ketika mulai aktif menjabat sebagai Bupati Bekasi.

KPK dalam dakwaan menyebut gelontoran diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara senilai Rp8,9 miliar. Sebagai timbal baliknya, Sarjan pun mendapat proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai Rp107,5 miliar.

Diketahui, angka tersebut berasal dari proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp34,5 miliar; Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan sebesar Rp29,9 miliar; Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Rp32,7 miliar; Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Rp1,6 miliar; serta Dinas Pendidikan Rp8,7 miliar.

Tak hanya kepada Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, Sarjan juga memberikan uang kepada sejumlah kepala dinas yang berkaitan dengan proyek tersebut. Bahkan, uang juga diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang totalnya mencapai Rp7,8 miliar.

Terpisah, Ade Kusawara dan ayahnya HM Kunang didakwa menerima suap dari Sarjan sebesar Rp12,4 miliar. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam memberikan proyek kepada Sarjan.

Baca Juga:Dessert Food Festival Hadir di Resinda Park Mall : Surganya Jajanan Viral di Karawang Mulai 14 Mei – 7 JuniAir Penyembuhan di Kaki Gunung Ciremai! Mata Air Panas Ciniru Jadi Tempat Relaksasi dan Terapi Alami Warga

“Terdakwa melakukan bersama-sama beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah yaitu uang seluruhnya berjumlah Rp12,4 miliar,” ujar JPU KPK, Ade Azharie saat membacakan dakwaan. (Iky)

0 Komentar