“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi obat keras di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran obat keras tanpa izin.
“Penindakan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tandasnya. (Iky)
