KBEONLINE.ID, BEKASI – Sepasang mantan suami istri bernama Daud dan Siti Khodizah dicokok jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi karena diduga menjual obat keras daftar G tanpa izin di Perumahan Taman Sukamulya Indah, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan dilakukan Unit 2 Sub 4 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Senin (18/5) terkait aktivitas peredaran obat keras ilegal di lokasi tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan puluhan butir obat keras daftar G yang diduga siap edar.
Baca Juga:7 Tempat Kuliner Enak Terbaik di Karawang, dari Makanan Sunda, Nasi Timbel hingga SeafoodHarga Emas Hari Ini di Pegadaian Hari Ini 20 Mei 2026: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Naik, Berapa Buybacknya?
“Dari hasil pengungkapan tersebut, anggota mengamankan barang bukti berupa 97 butir Tramadol dan 25 butir Hexymer,” kata Sumarni kepada Cikarang Ekspres, Rabu (20/5).
Selain obat keras, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, kartu identitas milik pelaku, serta uang tunai sebesar Rp605 ribu yang diduga hasil penjualan obat ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Daud dan Siti Khodizah mengaku mendapatkan pasokan obat dari seorang pria berinisial Bolot yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial Bolot yang saat ini berstatus DPO. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredarannya,” kata Sumarni.
Saat ini kedua mantan pasangan tersebut telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian jaringan peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bekasi.
Kasus ini terungkap dalam rangkaian operasi pemberantasan peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Baca Juga:Harga Jual dan Buyback Emas Antam Hari IniUpdate! Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 20 Mei 2026 Lengkap Cara Klaim, Ambil Pemain OVR 115-117 Terbaru Gratis
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap seorang pria berinisial AS alias Botak di wilayah Karang Bahagia dengan barang bukti Tramadol dan Hexymer.
“Dalam pengungkapan kasus ini, seorang pria berinisial AS alias Botak berhasil diamankan petugas atas dugaan peredaran obat keras daftar G,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 40 butir Tramadol, 12 butir Hexymer, serta sejumlah barang pribadi milik pelaku.
