CIKARANG PUSAT – Sejumlah desa di Kabupaten Bekasi kini tengah bersiap menggelar pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026-2034.
Proses ini menjadi salah satu agenda penting dalam demokrasi di tingkat desa, di mana masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih wakil yang akan berperan aktif dalam pembangunan dan pengawasan pemerintahan desa.
Tahapan pemilihan BPD saat ini telah memasuki fase persiapan pemungutan suara. Pemilihan keterwakilan perempuan dijadwalkan berlangsung pada 21 Mei 2026, sementara pemilihan keterwakilan wilayah (Dusun) akan digelar dua hari setelahnya, yakni pada 23 Mei 2026. Proses ini diharapkan berjalan lancar dan demokratis, melibatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat desa.
Baca Juga:TPST Bantargebang, TPAS Burangkeng dan TPAS Jalupang Pontensial Jadi Sarang Penularan HantavirusBupati Aep Serahkan 21 Rumah Layak Huni ke Korban Abrasi Cemarajaya
Namun, apa sebenarnya tugas dan fungsi dari BPD? Berdasarkan peraturan yang berlaku, BPD memiliki peran utama sebagai mitra kepala desa dalam menjalankan pemerintahan. Badan ini bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, merumuskan kebijakan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa.
Selain itu, BPD juga berfungsi sebagai lembaga yang memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Dengan demikian, kehadiran BPD diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance).
Namun, menjelang pelaksanaan pemilihan ini, isu praktik politik uang mulai mencuat. Ketua Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Bekasi, Aboy Maulana, menyayangkan adanya fenomena yang dikenal dengan istilah ‘tokoh gopek’ dan ‘tokoh serebu’. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan para pemilih yang rela menjual suaranya dengan imbalan uang sebesar Rp500 ribu hingga Rp 1 juta.
“Tentunya ini sangat disayangkan karena calon yang terpilih melalui politik uang belum tentu memiliki kemampuan menjalankan tugas sebagai anggota BPD. Akibatnya, fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat, dan pembuatan peraturan desa dapat berjalan kurang maksimal,” ungkapnya, Rabu (20/05).
Aboy juga menekankan bahwa pemilihan anggota BPD seharusnya menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi lokal. Untuk itu, ia mengajak agar masyarakat yang memiliki suara agar menggunakan hak pilihnya dengan bijak dengan memilih calon yang memiliki komitmen tinggi terhadap pembangunan desa.
