Tiga Tahun Mengawal Gratis, Kantor Hukum Iwan Supriadi Tuntaskan Hak Pensiunan Karyawan

Kantor Hukum Iwan Supriadi Tuntaskan Hak Pensiunan Karyawan.
Tiga Tahun Mengawal Gratis, Kantor Hukum Iwan Supriadi Tuntaskan Hak Pensiunan Karyawan.
0 Komentar

KARAWANG, KBEONLINE.ID — Perjuangan menuntut hak setelah puluhan tahun mengabdi di tempat kerja lama sering kali menjadi jalan yang terjal dan penuh liku. Hal inilah yang dirasakan oleh Sumini, seorang pensiunan yang sempat terkatung-katung memperjuangkan hak atas pesangon, gaji, hingga sertifikat miliknya yang ditahan oleh pihak tempatnya bekerja dulu.

Namun, lewat perpaduan ikhtiar hukum yang tepat dan kekuatan doa, perjuangan Sumini akhirnya membuahkan hasil yang manis.

Kisah ini bermula pada tahun 2023. Saat itu, Sumini mencoba menyelesaikan masalah penahanan hak-haknya tersebut secara mandiri tanpa melibatkan pendampingan hukum. Sayangnya, upaya personal tersebut menemui jalan buntu.

Baca Juga:UPDATE! Deretan Kode Redeem FF Hari Ini 19 Mei 2026, Klaim Segera Hadiah Skin Ekslusif-Diamond Terbaru Gratis33+ Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 19 Mei 2026, Ambil Pemain 110-115 MLS Player hingga Ribuan Gems Gratis!

“Awalnya tahun 2023, saya ada masalah dengan tempat kerja dulu. Saya sudah lewati dengan cara sendiri, tidak melalui pengacara. Tapi mentok,” ujar Sumininya.

Di tengah keputusasaan, Sumini sempat membaca berita mengenai peresmian Kantor Pengacara Iwan Ridwan & Supriadi (Iwan Supriadi dan Partner). Tidak langsung gegabah melapor, Sumini memilih untuk membawa pergumulan batinnya ke dalam sajadah. Melalui rangkaian ibadah seperti salat Istikharah, Tahajud, hingga Duha, ia memohon petunjuk agar didekatkan dengan jalan keluar yang terbaik.

“Doa saya cuma, kalau memang saya harus meminta pertolongan lewat kantor pengacara ini, dekatkan saya dan tunjukkan jalannya,” ungkapnya.

pada Agustus 2023, usai menunaikan salat Duha, Sumini memberanikan diri menelepon kantor hukum tersebut dan langsung direspons dengan baik oleh Pak Iwan. Keesokan harinya, Sumini datang untuk berkonsultasi. Ia mengaku sangat bersyukur karena penanganan awal dan bantuan hukum yang diterimanya diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun.

Selama proses hukum berjalan, Sumini mengapresiasi transparansi dan komunikasi lancar yang dibangun oleh tim pengacara. Setiap perkembangan informasi mengenai kasusnya selalu disampaikan secara cepat dan terbuka.

Namun, takdir berkata lain. Atas izin Allah, Sumini dan suami justru bisa berangkat menunaikan ibadah haji dengan selamat dan lancar pada tahun 2025. Momen berharga di Tanah Suci tidak disia-siakan oleh Sumini untuk berserah diri secara total terkait kasus hukumnya.

“Saya hanya berdoa, ‘Ya Allah, kalau memang itu sertifikat, pesangon, dan gaji saya di tempat kerja yang dulu masih rela Engkau titipkan kepada saya, mudahkanlah dan lancarkanlah. Tapi kalau memang Engkau tidak mengizinkan itu kembali, saya rida atas ketentuan-Mu.’ Dan ternyata Allah mengabulkan,” ucap Sumini.

0 Komentar