Kini, perjuangan panjang itu telah menemui titik terang. Lewat pengawalan ketat dari Kantor Pengacara Iwan Supriadi dan Partner, hak-hak Sumini dikembalikan secara bertahap. Dua sertifikat yang sempat tertahan kini sudah berada kembali di tangannya.
Selain sertifikat, hak finansial berupa uang pesangon sebesar Rp145 juta juga telah dibayarkan penuh sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Pensiun yang berlaku. Sementara untuk sisa hak berupa gaji, Sumini menjelaskan bahwa prosesnya saat ini tinggal menunggu keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Saya berterima kasih mendalam kepada tim kuasa hukum yang telah mendampinginya secara tulus hingga tujuannya tercapai,” ucapnya.
Baca Juga:UPDATE! Deretan Kode Redeem FF Hari Ini 19 Mei 2026, Klaim Segera Hadiah Skin Ekslusif-Diamond Terbaru Gratis33+ Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 19 Mei 2026, Ambil Pemain 110-115 MLS Player hingga Ribuan Gems Gratis!
Melalui pendampingan hukum dari Kantor Pengacara Iwan Ridwan & Supriadi (Iwan Supriadi dan Partner), seluruh hak materiil maupun dokumen milik Sumini kini telah berhasil dipulihkan kembali.
Kuasa hukum Sumini, Doharman Purba, menyatakan bahwa perkara yang telah berjalan sejak pemberian kuasa pada tahun 2023 lalu tersebut kini telah mencapai babak akhir. Pihaknya memastikan tidak ada lagi persoalan yang tersisa antara kliennya dengan tempat kerja lamanya.
“Pada hari ini, perkara yang dihadapi Ibu Sumini sudah selesai semuanya. Baik pengembalian sertifikat yang tadi sudah ditunjukkan oleh Ibu Sumini, maupun uang pesangon, semuanya sudah selesai. Dengan adanya pengembalian ini, seluruh masalah yang menimpa Ibu Sumini kami nyatakan tuntas,” ujar Doharman
.
Sengketa pemenuhan hak pasca-pensiun ini tidak sampai bergulir ke meja hijau atau persidangan yang panjang. Doharman mengungkapkan, bahwa perkara ini berhasil diselesaikan secara kondusif melalui jalur mediasi.
Langkah ini dinilai efektif lantaran mampu memangkas birokrasi penanganan perkara, namun tetap berhasil mengegolkan tujuan utama klien, yakni kembalinya dua sertifikat berharga serta uang pesangon senilai Rp145 juta yang menjadi hak mutlak Sumini.
Doharman menjelaskan, mengenai komitmen Kantor Pengacara Iwan Supriadi dan Partner dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat. Kasus Sumini menjadi salah satu bentuk nyata dari program pelayanan hukum gratis (pro bono) yang mereka jalankan.
“Mengenai pelayanan, pada intinya kami menyediakan layanan yang bersifat pro bono, atau tanpa dipungut biaya-biaya bagi masyarakat yang membutuhkan. Meski demikian, komunikasi dan profesionalitas tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tutur Doharman.
