Ayah Biadab di Telukjambe, Cabuli Anak Kandung Hasil Bayi Tabung, Selingkuh dan Tularkan Penyakit Seksual

ayah cabul
Ibu korban lapor ke Polres Karawang.
0 Komentar

KBEonline.id – Penantian panjang MSA (34) untuk mendapatkan keadilan bagi buah hatinya, CZ (6), mulai menunjukkan titik terang.

Didampingi kuasa hukumnya, MSA mendatangi Mapolres Karawang (25/5/2026) siang untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung korban, ABP (37).

​Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah ibu korban, MSA (34), warga Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, mengungkap dugaan pencabulan yang dialami anaknya saat masih berusia lima tahun.

Baca Juga:Polisi Mulai Turun Selidiki Para Penipu Lowongan Kerja Berbayar Rp 5 Juta di KarawangAWAS Penipuan pada Calon Pengantin, Sudah Bayar Lunas, Malah Diperdaya Vendor Wedding

CZ merupakan buah hati hasil program bayi tabung yang MSA nantikan selama lima tahun lamanya. Selain dugaan pencabulan terhadap anaknya, MSA juga diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, hingga tertular penyakit menular seksual.

Kuasa hukum korban, Rendi Vlantino Rumapea S.H., M.H., mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

“Harusnya hari ini gelar perkara untuk penetapan tersangka, hanya saja ada beberapa anggota gelar yang tidak bisa hadir. Berdasarkan keterangan kepolisian saat bertemu tadi, rencananya besok akan ada gelar perkara dan kemungkinan penetapan tersangka,” ujar Rendi saat ditemui di Polres Karawang (25/5/2026).

Menurutnya, sebelum ditangani pihaknya, perkara tersebut sempat berjalan lambat selama kurang lebih 14 bulan.

“Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang sejak 12 Februari 2025 sampai April 2026 kurang lebih 14 bulan. Setelah kuasa diberikan kepada kami pada April 2026 lalu, puji syukur perkara naik ke tahap penyidikan,” katanya.

Rendi menyebut, terlapor sejauh ini baru satu kali menjalani pemeriksaan setelah kasus naik ke tahap penyidikan.

Meski pihak terlapor dan kuasa hukumnya disebut telah menyurati Polres Karawang ke Propam, penyidik disebut tetap fokus pada alat bukti yang ada.

Baca Juga:Hujan Deras Irigasi Jebol, Perumahan Villa Kencana Diterjang Banjir, Warga Marah Pengembang Jadi SasaranTerkait Lahan SDN 02 Sagarajaya Terima Pengacara Ahli Waris

“Penyidik tetap optimis korban akan mendapatkan keadilan karena unsur pidana dan bukti permulaan dinilai sudah terpenuhi,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Rendi mengungkapkan, ABP dilaporkan atas Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Rendi juga mendesak Polres Karawang agar melakukan penahanan terhadap terlapor setelah ditetapkan sebagai tersangka karena korban diduga sempat mendapat ancaman akan membunuh ibunya agar tidak mengungkap kejadian tersebut.

0 Komentar