Setelah proses jual beli selesai, pemilik baru dapat segera mengajukan balik nama SPPT PBB-P2 ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang agar data kepemilikan pajak tercatat sesuai pemilik terbaru.
Dengan hadirnya layanan digital tersebut, masyarakat kini diharapkan tidak lagi menunda pembayaran pajak. Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk segera melunasi PBB-P2 demi mendukung pembangunan Kabupaten Karawang yang semakin berkualitas.
