KBEonline.id, KARAWANG – Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Karawang kini semakin mudah. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan, antre panjang, atau mencari loket pembayaran untuk menunaikan kewajiban pajak tahunan.
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang menghadirkan layanan pembayaran PBB-P2 secara digital yang praktis, aman, dan cepat. Melalui sistem online tersebut, wajib pajak dapat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja hanya melalui ponsel maupun perangkat komputer.
Layanan digital ini menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik sekaligus mendukung program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), yakni transformasi transaksi pendapatan daerah dari sistem tunai menjadi non-tunai guna meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga:Dari 53 Pendaftar, 22 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Calon Dirut Petrogas KarawangPertamina Gelar Energy AdSport Challenge di ITB, Dorong Kreativitas dan Sportivitas Mahasiswa
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi Pemerintah Kabupaten Karawang melalui cekpbb.karawangkab.go.id. Selanjutnya, masyarakat cukup memilih menu “Cek Tagihan dan Bayar PBB”, lalu memasukkan 18 digit Nomor Objek Pajak (NOP).
Setelah data muncul, wajib pajak dapat melanjutkan pembayaran dengan memilih metode QRIS atau Virtual Account (VA). Proses pembayaran disebut hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit apabila koneksi internet dan aplikasi berjalan normal.
Kemudahan layanan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Sebab, pembayaran PBB-P2 tidak hanya menjadi kewajiban tahunan, tetapi juga bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan lingkungan yang lebih baik di Kabupaten Karawang.
Selain mempermudah pembayaran, pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan status administrasi PBB-P2 saat melakukan transaksi jual beli tanah maupun rumah. Pasalnya, tunggakan pajak dapat menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari, termasuk menghambat proses balik nama sertifikat.
Masyarakat diimbau memastikan validitas Nomor Objek Pajak (NOP), mengecek adanya tunggakan pajak tahun sebelumnya, hingga mencocokkan data SPPT PBB-P2 dengan sertifikat tanah atau bangunan sebelum melakukan transaksi properti.
Selain itu, calon pembeli juga disarankan memeriksa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 sebagai dasar penghitungan pajak tahunan. Properti yang belum memiliki SPPT resmi juga perlu diwaspadai karena dapat mengindikasikan objek tersebut belum terdaftar sebagai objek pajak daerah.
