KBEONLINE.ID -Kabupaten Bekasi akan kembali menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada tahun 2026. Sebanyak 154 desa dari total 179 desa di Kabupaten Bekasi akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut untuk memilih pemimpin yang akan menjabat pada periode 2026–2034.
Bagi masyarakat yang berencana maju sebagai calon kepala desa, saatnya mulai mempersiapkan diri. Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan tahapan pelaksanaan Pilkades, mulai dari pembentukan panitia hingga pelantikan kepala desa terpilih.
Tahapan diawali dengan pembentukan panitia pemilihan tingkat desa yang berlangsung pada 3 hingga 13 Mei 2026. Setelah itu, proses pemutakhiran data pemilih akan dilaksanakan pada 14 Juni sampai 10 Juli 2026 guna memastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih terdata dengan baik.
Baca Juga:Lagi Liburan di Semarang? Ini Dia Tempat Kuliner yang Wajib DikunjungiPecinta Matcha Wajib Coba! Ini 6 Rekomendasi Minuman Matcha Murah di Karawang
Selanjutnya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan ditetapkan pada 23 hingga 24 Juli 2026. Bagi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa, pendaftaran bakal calon dibuka mulai 25 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia akan melakukan verifikasi dan seleksi administrasi terhadap seluruh bakal calon pada 3 hingga 22 Agustus 2026. Calon yang dinyatakan memenuhi syarat kemudian akan ditetapkan sekaligus mendapatkan nomor urut pada 27 hingga 30 Agustus 2026.
Memasuki masa kampanye, para calon diberikan kesempatan menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat pada 14 hingga 16 September 2026. Setelah itu akan diberlakukan masa tenang sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
Puncak Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026. Sementara proses penghitungan suara dan penetapan calon terpilih dilakukan hingga 21 September 2026.
Tahapan terakhir adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati dan pelantikan kepala desa terpilih yang dijadwalkan berlangsung pada 4 November 2026.
Dengan telah ditetapkannya jadwal tersebut, masyarakat yang memiliki niat untuk maju dalam kontestasi Pilkades 2026 diharapkan dapat mulai mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi maupun dukungan dari masyarakat. Pilkades bukan sekadar ajang pemilihan pemimpin desa, tetapi juga menjadi momentum menentukan arah pembangunan desa untuk delapan tahun ke depan.
