Warga Karawang Jadi Korban TPPO di Irak, Bupati Aep Instruksikan Pelacakan Agensi Ilegal

Ilustrasi
Ilustrasi : Warga Karawang Jadi Korban TPPO di Irak
0 Komentar

KBEONLINE.ID KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa salah seorang warga setempat di Irak. Upaya penanganan kini tengah berjalan meskipun tim di lapangan menghadapi sejumlah kendala administratif akibat status keberangkatan korban yang menggunakan jalur nonprosedural atau ilegal.

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi langsung dengan pihak keluarga korban guna memantau perkembangan situasi terkini. Pemerintah daerah juga telah memberikan pemahaman kepada pihak keluarga mengenai rumitnya proses diplomasi dan pemulangan bilateral akibat tidak tercatatnya data korban pada dokumen keimigrasian resmi.

“Nah, yang di Irak kemarin kita sudah sampaikan sama keluarga, karena memang mereka itu berangkatnya juga secara ilegal. Nah, kami sampaikan bahwa ini kan sekarang kita juga susah gitu loh untuk langsung memulangkan,” ujar Aep, Senin (1/6/2026).

Baca Juga:Siapa Saja Juara IDCA FORKAB III Karawang 2026? Ini Daftar SekolahnyaOperasi Jaran Lodaya 2026, Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor Asal Lampung yang Beraksi di Tegalwaru

Kesulitan proses pemulangan tersebut diperparah oleh dokumen penting milik korban yang hingga kini disinyalir masih ditahan oleh oknum yang memberangkatkannya. Berdasarkan penelusuran informasi awal di lapangan, dokumen-dokumen penunjang tersebut diduga kuat berada di bawah penguasaan suami korban yang saat ini diketahui berdomisili di luar pulau Jawa, tepatnya di wilayah Palembang.

Guna mengurai benang kusut tersebut, Bupati Aep telah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang untuk bergerak cepat membangun komunikasi lintas sektor. Langkah ini diambil guna melacak keberadaan agensi penyalur tenaga kerja yang diduga sengaja berpindah-pindah tempat operasi untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum.

“Tapi Dinas Tenaga Kerja saya bilang, coba dikomunikasikan. Cari, karena kan dari Jakarta katanya dipindah ke Surabaya, yang ngeberangkatinnya itu, agensinya,” kata Aep

Di sisi lain, Aep juga menyoroti kondisi memprihatinkan yang kerap dialami oleh para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di negara penempatan. Selain beban kerja yang melampaui batas perjanjian awal, para korban jalur nonprosedural ini sangat rentan mengalami berbagai tindakan tidak manusiawi, mulai dari kekerasan fisik hingga pelecehan yang merenggut hak asasi mereka.

0 Komentar