Selain kendaraan, Polres Karawang juga mengamankan satu buah kunci letter T yang diduga sebagai alat utama pelaku. Barang bukti lain yang turut disita adalah satu rekaman CCTV, satu buah kunci kontak hasil modifikasi, serta satu unit telepon seluler milik pelaku.
AKBP Fiki N. Ardiansyah menjelaskan modus operandi yang digunakan kelima pelaku tergolong klasik namun cukup meresahkan.
“Mereka beraksi dengan cara menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak kendaraan korban. Targetnya biasanya motor yang diparkir di area minim penerangan dan sepi pengawasan,” jelasnya.
Baca Juga:Dadan Ditangkap, Praktek Jual Beli Titik Dapur MBG Makin TerungkapPencemaran Lingkungan Makin Parah di Karawang, Ribuan Ikan Ditemukan Mati di Irigasi Leuweung Seureuh
Dari hasil analisis sementara, operasi ini juga mengungkap fakta bahwa kawasan pemukiman padat penduduk menjadi titik rawan tertinggi.
Pelaku memanfaatkan keramaian dan kelengahan masyarakat pada rentang waktu malam hingga dini hari untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Ancaman hukuman yang menjerat para pelaku adalah pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Operasi Jaran Lodaya 2026 masih berlangsung hingga besok, dan kami akan terus menekan angka kriminalitas di Karawang,” tutupnya. (arie)
