Polisi Tangkap 5 Pelaku Pesta Asusila Kaum Gay di Karawang

gay karawang
Para tersangka pesta asusila LGBT digiring ke Polres Karawang.
0 Komentar

Saksi berinisial S yang ikut dalam rombongan tersebut merekam aksi tidak senonoh itu. Video tersebut kemudian diunggah ke status WhatsApp S. Tidak lama kemudian, saksi lain berinisial ILR melakukan repost terhadap video tersebut yang menyebabkan video tersebut menyebar luas dan viral di media sosial.

“Masyarakat memberikan berbagai tanggapan negatif atas video tersebut. Kami pun segera bergerak setelah menerima aduan dari masyarakat terkait kejadian yang meresahkan ini,” tambah Herwita.

Tim Satres PPA dan PPO Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa 9 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan keempat terduga pelaku di kediaman masing-masing yang masih berada di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

Baca Juga:Belanja Pegawai Kabupaten Bekasi Tembus Rp 3,5 Triliun, Peringkat Paling Boros Kedua se-Indonesia Napas Baru untuk Surili, Primata Mungil Berambut Abu-abu,  Jaga ‘Sang Mandat’ Hutan Gede Pangrango dari Punah

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah flashdisk berwarna hitam dan merah, satu buah kaos berlengan panjang berwarna putih, satu buah kaos berlengan panjang berwarna hitam, satu buah kaos berlengan pendek berwarna putih, satu buah celana jeans panjang berwarna abu, satu buah celana panjang berwarna hitam, serta satu buah celana jeans panjang berwarna navy.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.

Fiki menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang berinisial I serta teman-temannya yang masih dalam proses penyelidikan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.

“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan kejadian ini. Kami juga mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan konten yang melanggar hukum,” tutupnya.(rie)

0 Komentar