2. Mendesak Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat dan atau yang berwenang melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pengadaan sistem digitalisasi SPMB 2026
Audit diperlukan untuk memastikan seluruh proses pengembangan, pengelolaan, dan operasional sistem SPMB dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
3. Mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan seluruh Kepala KCD menyampaikan penjelasan resmi kepada masyarakat
Baca Juga:SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming Timnas Indonesia vs Mozambik Malam Ini, Garuda Siap Sempurnakan KemenanganMengapa Makam Syekh Quro Pulobata Lemahabang Selalu Dipadati Peziarah? Ini Sejarah Lengkapnya
Penjelasan harus dilakukan secara terbuka, komprehensif, dan mudah dipahami terkait gangguan sistem, perubahan skor dan peringkat peserta, mekanisme penilaian, serta berbagai persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan SPMB 2026 guna memulihkan kepercayaan publik.
4. Menginstruksikan seluruh kader dan pengurus PMII di tingkat cabang se-Jawa Barat untuk mengawal persoalan SPMB di daerah masing-masing
PKC PMII Jawa Barat menghimbau seluruh cabang PMII yang berada di kabupaten dan kota se-Jawa Barat untuk mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) di wilayah masing-masing secara tertib, konstitusional, dan bertanggung jawab guna meminta penjelasan, menyerap aspirasi masyarakat, serta memastikan adanya langkah konkret dalam penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan SPMB 2026.
PKC PMII Jawa Barat menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, setiap bentuk kekacauan dalam proses penerimaan peserta didik tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa, melainkan harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
“Kekacauan SPMB 2026 harus menjadi momentum evaluasi besar bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh lemahnya tata kelola, buruknya komunikasi publik, maupun ketidaksiapan sistem yang seharusnya telah diantisipasi sejak awal,” tegas Agung Aryadi.
PKC PMII Jawa Barat akan terus mengawal proses ini dan membuka ruang advokasi bagi masyarakat yang merasa dirugikan selama pelaksanaan SPMB berlangsung sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan pendidikan yang adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
