JAWA BARAT – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat Tahun 2026 menuai berbagai keluhan dari masyarakat. Gangguan server, perubahan skor nilai yang terjadi secara tiba-tiba dalam sistem, serta minimnya sosialisasi telah menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan calon peserta didik maupun orang tua.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pengembangan Akademik PKC PMII Jawa Barat, Agung Aryadi, menilai bahwa persoalan yang terjadi tidak dapat semata-mata dipandang sebagai gangguan teknis, melainkan menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola penyelenggaraan kebijakan pendidikan.
“Kami melihat bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat gagal mengoptimalkan perangkat birokrasinya, khususnya Kantor Cabang Dinas (KCD), sebagai instrumen transformasi pendidikan dan pelayanan publik. KCD seharusnya menjadi garda terdepan dalam melakukan sosialisasi, pendampingan, serta memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait pelaksanaan SPMB. Namun yang terjadi justru banyak masyarakat yang kebingungan dan tidak mendapatkan informasi yang memadai,” ujar Agung Aryadi.
Baca Juga:SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming Timnas Indonesia vs Mozambik Malam Ini, Garuda Siap Sempurnakan KemenanganMengapa Makam Syekh Quro Pulobata Lemahabang Selalu Dipadati Peziarah? Ini Sejarah Lengkapnya
Menurutnya, transformasi pendidikan tidak cukup diwujudkan melalui digitalisasi layanan semata. Transformasi harus diikuti dengan perbaikan tata kelola, komunikasi publik yang efektif, kesiapan sumber daya manusia, serta kemampuan institusi dalam menjawab persoalan yang muncul di lapangan.
“Ketika server mengalami gangguan, terjadi perubahan skor yang menimbulkan tanda tanya, dan masyarakat tidak memperoleh penjelasan yang jelas, maka yang gagal bukan hanya sistem teknologinya. Yang perlu dievaluasi adalah bagaimana kebijakan tersebut dijalankan dan bagaimana perangkat-perangkat di bawah Dinas Pendidikan menjalankan fungsinya,” lanjutnya.
PKC PMII Jawa Barat menilai bahwa KCD sebagai perpanjangan tangan Dinas Pendidikan di daerah seharusnya mampu menjadi pusat informasi, pengaduan, dan penyelesaian masalah bagi masyarakat. Namun dalam pelaksanaan SPMB kali ini, fungsi tersebut belum berjalan optimal sehingga berbagai keluhan berkembang tanpa adanya komunikasi yang efektif dan terstruktur.
Atas dasar berbagai persoalan tersebut, PKC PMII Jawa Barat menyampaikan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB 2026
Evaluasi harus mencakup kesiapan dan keamanan sistem digital, mekanisme komunikasi publik, tata kelola pelaksanaan seleksi, serta efektivitas peran Kantor Cabang Dinas (KCD) dalam menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan sosialisasi kepada masyarakat.
