Dewan Pers Ajukan RUU Hak Cipta Karya Jurnalistik: 4 Langkah Strategis Memperkuat Industri Pers di Era AI

dewan pers
Ketua Dewan Pers Prof Dr Komaruddin Hidayat.
0 Komentar

KBEonline.id- Dewan Pers terus mematangkan usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum dan posisi tawar industri pers nasional di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui forum dengar pendapat yang digelar Dewan Pers bersama berbagai konstituen pers di Hall Dewan Pers (11/6/2026).

Forum ini menjadi wadah penting untuk menghimpun masukan dari organisasi profesi, perusahaan pers, lembaga pendukung kebebasan pers, hingga pemangku kepentingan lainnya terkait masa depan perlindungan karya jurnalistik di Indonesia.

Baca Juga:Saat Heboh Pesta Gay, Laporan Kasus HIV di Karawang Meningkat Tajam, dan Penderita Terbanyak Kaum HomoFATWA ULAMA: FPP Desak Aksi Nyata Pemerintah Hadapi Maraknya LGBT di Karawang

Pembahasan mengenai RUU Hak Cipta Karya Jurnalistik dinilai semakin relevan seiring meningkatnya penggunaan konten berita oleh platform digital, mesin pencari, agregator berita, hingga pengembang teknologi AI yang memanfaatkan karya jurnalistik sebagai sumber data dan informasi.

Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses profesional yang panjang, mulai dari peliputan, verifikasi fakta, wawancara, pengolahan data, penyuntingan, hingga publikasi kepada masyarakat. Karena itu, karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang layak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.

Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak CiptaKetua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan industri pers saat ini menghadapi tantangan besar akibat perubahan ekosistem informasi yang sangat cepat.

Menurutnya, media massa dituntut untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital sekaligus menghadapi tekanan ekonomi yang semakin kompleks.

Komaruddin mengapresiasi daya tahan dan kemampuan adaptasi insan pers yang tetap berupaya menjalankan fungsi jurnalistik di tengah berbagai tantangan.

“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ujarnya.

Menurut Dewan Pers, perlindungan terhadap karya jurnalistik bukan sekadar persoalan hak ekonomi perusahaan media, tetapi juga berkaitan erat dengan keberlangsungan ekosistem pers yang sehat dan independen.

0 Komentar