Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal terkait pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 atau Pasal 482 KUHP. Polisi masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. (Iky)
BEGINI Penampakan Begal Ojol Cikarang yang Ditangkap di Kampung Rawabangkong
