“Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tandas Aliyani. (iky)
Pistol Korek dan Kunci T Jadi Modal Teror, Komplotan Curanmor Bekasi Akhirnya Dibekuk Polisi
