KBEONLINE.ID KARAWANG – Kantor Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Karawang menyatakan saat ini masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat dan DPR RI terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027. Hingga saat ini, angka usulan sebesar Rp107,34 juta yang beredar masih bersifat usulan awal dari Kementerian Haji dan Umroh kepada Komisi VIII DPR RI yang akan melalui proses pembahasan mendalam.
Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Karawang, Rojak, menjelaskan bahwa pembahasan tersebut nantinya akan mengupas komponen biaya satu per satu untuk memastikan efisiensi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan bagi jemaah. Pihaknya menegaskan bahwa tugas Kemenhaj di daerah adalah menunggu hasil final sebelum mensosialisasikannya kepada masyarakat secara transparan.
“Semuanya se-Indonesia menunggu, karena memang biaya BPIH itu baru usulan dari Kemenhaj atas nama pemerintah kepada DPR, Komisi 8. Nanti dibahas komponen apa saja yang tujuannya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya jemaah haji,” ujar Rojak, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga:APP Group PT Pindo Deli Karawang Buka Trainee Program, Ayo Segera Daftar!Bukit Hyundai Pernah Jadi Primadona Nongkrong Kaum Buruh Cikarang, Ternyata Begini Kondisinya Sekarang
Rojak mengungkapkan adanya wacana kebijakan baru mengenai skema pendanaan haji yang disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umroh dalam Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2026. Jika selama ini beban biaya jemaah mencapai 60 persen dan nilai manfaat 40 persen, ke depannya muncul rencana untuk membalik skema tersebut.
“Rencana Pak Wakil Menteri, Pak Dahnil Anzar, itu ingin dibalik. Jadi, tanggung jawab jemaah haji 40 persen, dan nilai manfaatnya nanti 60 persen. Itu baru rencananya seperti itu. Mudah-mudahan kalau pun nanti terlaksana, tidak memberatkan jemaah dan kenaikannya tidak signifikan,” tambah Rojak.
Terkait besaran angka pasti, Rojak mengimbau agar masyarakat merujuk pada Keputusan Presiden (Kepres) sebagai acuan hukum yang sah. Ia menegaskan bahwa pihak Kemenhaj Karawang belum bisa memberikan komentar lebih jauh mengenai dampak sosial di masyarakat sebelum ada regulasi yang bersifat mengikat dan final dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, Kemenhaj Kabupaten Karawang terus melakukan persiapan teknis untuk pemberangkatan haji mendatang. Saat ini, pihak kantor telah menerima data estimasi kuota jemaah untuk tahun 2027 yang berjumlah 1.784 orang.
Rojak menekankan bahwa pihaknya saat ini sedang berpacu dengan waktu dalam memproses data tersebut. Kemenhaj Karawang berkomitmen untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat begitu keputusan akhir mengenai BPIH 2027 diterbitkan, baik jika nantinya terjadi kenaikan maupun penurunan biaya.(aufa)
