Heboh Hari Pertama Sekolah! Puluhan Orang Tua Geruduk SMPN 6 Tambun Utara, Ternyata Ini Penyababnya

Hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2026/2027 di Kabupaten Bekasi diwarnai aksi protes sejumlah orang tua
Hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2026/2027 di Kabupaten Bekasi diwarnai aksi protes sejumlah orang tua calon peserta didik di SMP Negeri 6 Tambun Utara.
0 Komentar

KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2026/2027 di Kabupaten Bekasi diwarnai aksi protes sejumlah orang tua calon peserta didik di SMP Negeri 6 Tambun Utara. Mereka mendatangi sekolah untuk mempertanyakan hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dinilai tidak berpihak kepada warga sekitar sekolah.

Kedatangan para orang tua dipicu banyaknya calon peserta didik yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah, namun gagal lolos melalui jalur domisili. Padahal, berdasarkan informasi yang terpampang di papan pengumuman sekolah, jalur tersebut menjadi kuota terbesar dalam SPMB, yakni 50 persen atau 160 siswa dari total daya tampung 320 siswa yang terbagi dalam delapan rombongan belajar (rombel).

Sementara itu, kuota lainnya terdiri atas jalur prestasi 25 persen atau 80 siswa, afirmasi 20 persen atau 64 siswa, serta mutasi lima persen atau 16 siswa.

Baca Juga:Calon Jemaah Haji Karawang Wajib Tahu? Kemenhaj Ungkap Kabar Terbaru soal Biaya Haji 2027APP Group PT Pindo Deli Karawang Buka Trainee Program, Ayo Segera Daftar!

Salah seorang orang tua calon peserta didik, Gunah, mengaku kecewa dengan hasil seleksi. Ia menilai sistem penerimaan perlu dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui dasar penentuan kelulusan.

“Kami hanya ingin kejelasan. Mengapa banyak anak yang rumahnya dekat dengan sekolah justru tidak diterima?” ujar Gunah kepada Cikarang Ekspres, Rabu (15/7).

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Sebab, banyak anak yang berdomisili lebih jauh justru dinyatakan lolos, sementara warga sekitar sekolah harus gigit jari.

Berdasarkan persyaratan yang dipasang pihak sekolah, jalur domisili mensyaratkan Kartu Keluarga (KK) yang telah terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Seleksi dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah menggunakan titik koordinat atau maps dengan prioritas jarak terdekat.

Para orang tua pun mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengevaluasi pelaksanaan SPMB secara menyeluruh apabila ditemukan persoalan administratif maupun teknis yang merugikan calon peserta didik.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Kepala SMP Negeri 6 Tambun Utara Bidang Kesiswaan, Tri Rumiyati, menegaskan pihak sekolah tidak memiliki kewenangan mengubah sistem penerimaan.

Menurutnya, sekolah hanya bertugas menjalankan mekanisme yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Bukit Hyundai Pernah Jadi Primadona Nongkrong Kaum Buruh Cikarang, Ternyata Begini Kondisinya SekarangAlfamart dan Cussons Baby Hadirkan Layanan Posyandu di 28 Titik Selama Juli Sasar 2.800 Ibu dan Anak

“Kami dari pihak sekolah hanya menjalankan sistem. Sistem itu bukan kami yang membuat, tetapi dari dinas. Kalau ingin berkomit atau mempertanyakan kebijakan, silakan datang ke sana,” tegas Tri.

0 Komentar