“Kami masih mendalami asal-usul barang bukti, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Proses penyidikan masih terus berjalan,” katanya.
Saat ini, W beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Babelan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Iky)
