“Pengelola yang akan menentukan lokasi berjualan. Kami hanya mengawal dan menegakkan kebijakan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Tata menambahkan, hingga saat ini Bidang Pengembangan Olahraga (PORA) pada Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karawang selaku pengelola Stadion Singaperbangsa belum mengundang rapat terkait penataan PKL. Berdasarkan informasi yang diterima, ruang bagi pelaku UMKM direncanakan berada di dalam area gedung stadion, bukan di badan jalan maupun kawasan taman.
Sebagai contoh, ia menyebut penataan PKL di kawasan GOR Panatayuda yang telah menyediakan ruang khusus bagi 16 pelaku UMKM di dalam area fasilitas olahraga tersebut. Sementara itu, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, lokasi berjualan telah disediakan di belakang Gedung Asisten Daerah (Asda) II, tepatnya di dekat Gedung DPRD Kabupaten Karawang.
Baca Juga:Warga Tegal Danas Sudah Habis Kesabaran, Bertahun-tahun Jalan Dipenuhi Debu Semen Mobil MolenPPA Karawang Bilang Tawuran Bukan Lagi Kenakalan Remaja, Komnas PA: Jangan Kaburkan Tanggungjawab Hukum Pelaku
Tata berharap Disparpora Kabupaten Karawang segera merealisasikan penataan PKL di kawasan Stadion Singaperbangsa agar aktivitas UMKM dapat berjalan selaras dengan upaya menjaga ketertiban umum.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat dinas yang mengelola area stadion bersama dinas yang membidangi UMKM dapat melakukan penataan PKL di kawasan tersebut,” ungkapnya.
Satpol PP Kabupaten Karawang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban umum agar taman dan fasilitas publik dapat dimanfaatkan secara nyaman oleh seluruh warga.
“Masyarakat yang menemukan adanya gangguan trantibum di wilayah Kabupaten Karawang diimbau segera menyampaikan laporan melalui layanan call center Satpol PP agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Siska)
