PPA Karawang Bilang Tawuran Bukan Lagi Kenakalan Remaja, Komnas PA: Jangan Kaburkan Tanggungjawab Hukum Pelaku

Pelaku Tawuran merampas motor
CCTV : Pelaku Tawuran yang merampas motor warga di klari
0 Komentar

KBEonline.id- Komnas PA Provinsi Jawa Barat melayangkan kritik tajam terhadap jajaran UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Karawang terkait narasi penanganan tawuran pelajar.

Komnas PA menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam memandang fenomena tawuran yang saat ini kian marak dan brutal.

​Sebelumnya, Kepala UPTD PPA Karawang menyatakan bahwa tawuran bukan lagi kenakalan remaja, melainkan bentuk pelanggaran hak anak, serta menyebut pelaku dan korban sama-sama merupakan produk lingkungan yang membutuhkan pendampingan serupa.

Baca Juga:Luar Biasa, Peternakan LASKAR Farm Lapas Karawang, Dipuji Irfan Hakim Cegah Konflik Sosial di Tengah Masyarakat, Kecamatan Cikarang Selatan Sosialisasi Forum Pembauran Kebangsaan

​Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, Wawan Wartawan menegaskan bahwa narasi yang disampaikan UPTD PPA Karawang berpotensi menyederhanakan masalah dan mengaburkan batas tegas antara tindakan penegakan hukum dengan perlindungan korban.

​Secara sosiologis dan hukum, tawuran tetap merupakan manifestasi kenakalan remaja (juvenile delinquency) yang telah bereskalasi menjadi aksi tindak pidana kekerasan murni.

_​”Menyebut ‘tawuran bukan kenakalan remaja’ adalah keliru secara terminologi. Tawuran adalah kenakalan remaja tingkat ekstrem yang melompati batas hukum menjadi tindakan kriminal pidana, terlebih jika menggunakan senjata tajam dan memakan korban jiwa,” tegas Komisioner Komnas PA Jabar, Wawan Wartawan._

​Pihaknya menambahkan, pengelabuan istilah justru dapat membingungkan masyarakat dalam memahami esensi penanganan anak di tingkat akar rumput.

Menolak Penyetaraan Kedudukan Pelaku dan Korban

​Point krusial yang disorot Komnas PA Jabar adalah implikasi dari pernyataan yang menyetarakan posisi pelaku dan korban sebagai “produk lingkungan”. Komnas PA mengingatkan agar prinsip pemenuhan hak anak tidak mencederai rasa keadilan bagi pihak korban.

_​”Kami menegaskan, kedudukan hukum dan moral antara pelaku dan korban tidak bisa disetarakan. Anak sebagai Korban wajib mendapatkan perlindungan total dan pemulihan psikologis. Sementara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH/Pelaku) tetap wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” lanjutnya._

​Komnas PA menepis anggapan bahwa pendekatan rehabilitatif atau restorative justice berarti meniadakan hukuman atau membebaskan pelaku dari konsekuensi hukum atas kejahatan kekerasan yang dilakukan.

Baca Juga:Bangunan di Atas Drainase Dipaksa Bongkar, Pedagang di Cikampek Berhenti BerjualanPeran Pemdes Makin Menyusut, Kopdes Jadi Kantor Tunggal Pengaluran Bansos dan Nyerap Gabah Petani

​Selain masalah kedudukan hukum, Komnas PA Jabar menilai imbauan UPTD PPA Karawang yang hanya berfokus pada penambahan kegiatan ekstrakurikuler atau olahraga sebagai solusi tawuran terlalu menyederhanakan persoalan (simplifikasi).

0 Komentar