KBEonline.id– Puluhan tahun menggantungkan hidup dari berdagang, Ratna, seorang pedagang bakso dan mi ayam di kawasan Cikampek, kini harus menghadapi kenyataan pahit. Bangunan tempat usahanya yang telah berdiri sejak tahun 1986 terpaksa dibongkar sebagai bagian dari upaya penertiban bangunan liar yang berada di atas saluran drainase.
Proses penertiban ini mengharuskan Ratna untuk melakukan renovasi total pada tempat usahanya. Ia menjelaskan bahwa pihak otoritas melarang keras adanya bangunan yang berdiri tepat di atas saluran air. Oleh karena itu, ia harus membangun ulang tempat usahanya agar posisinya berada di luar area drainase.
Terkait proses pembongkaran tersebut, Ratna menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima kompensasi atau uang penggantian sama sekali dari pemerintah maupun pihak terkait. Ia harus menanggung sendiri seluruh biaya renovasi serta kerugian akibat penghentian operasional usahanya untuk sementara waktu.
“Enggak ada, enggak ada sama sekali penggantian,” ujar Ratna, Kamis (16/7).
Baca Juga:Peran Pemdes Makin Menyusut, Kopdes Jadi Kantor Tunggal Pengaluran Bansos dan Nyerap Gabah PetaniInnalillahi, Balita Perempuan di Bekasi Korban Penganiayaan Meninggal Dunia
Ratna menyatakan bahwa ia tidak memiliki pilihan lain selain menutup usahanya selama proses renovasi dan pembangunan ulang berlangsung.
“Ya, enggak apa-apa, mungkin ya, enggak bisa jualan,” tambahnya.
Terkait sertifikat tempat usaha, Ratna mengaku bahwa selama ini pihaknya rutin melakukan pembaruan administrasi setiap tahunnya.
Lebih lanjut, mengenai kewajiban pembayaran retribusi atau nominal pembayaran, Ratna mengaku tidak mengetahui secara pasti mekanismenya. Ia menyatakan kurang memahami riwayat pembayaran yang telah dilakukan selama puluhan tahun menempati lokasi tersebut.
“Untuk sertifikat per tahun kita selalu bikin lagi pembaruan, kalau untuk pembayaran kurang tau saya,” pungkas Ratna.(aufa)
