KBEonline.id-Duka menyelimuti kasus dugaan penganiayaan balita di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. QSH (4), balita perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan ibu tirinya berinisial PM (19), meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama sepekan di RSUD Koja, Jakarta Utara.
Korban mengembuskan napas terakhir pada Rabu (15/7) sekitar pukul 19.00 WIB. Diduga, QSH tidak mampu bertahan akibat luka berat yang dideritanya, terutama cedera di bagian kepala yang sebelumnya mengharuskannya menjalani tindakan operasi.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, membenarkan kabar duka tersebut. Menurutnya, jenazah korban masih berada di RSUD Koja sebelum dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani autopsi.
Baca Juga:Respon SE Bupati, BPJS Ketenagakerjaan Karawang Optimalkan Perlindungan Pekerja RentanMPLS SMPN 01 Tambun Selatan Tekankan Pengalaman Belajar Ramah Anak
“Ya, informasi yang kami terima korban meninggal sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini jenazah masih berada di RSUD Koja dan selanjutnya akan dibawa ke RS Polri untuk dilakukan autopsi,” ujar Fahrul kepada Cikarang Ekspres, Rabu (15/7).
Ia menjelaskan, korban pertama kali dirujuk ke RSUD Koja pada Rabu (8/7) tengah malam menjelang pagi. Sehari kemudian, tim dokter langsung melakukan operasi karena ditemukan pendarahan di dalam kepala akibat benturan keras.
“Korban masuk ke RSUD Koja pada 8 Juli. Tanggal 9 Juli pukul 12.00 WIB langsung dilakukan operasi pertama karena ada pendarahan di dalam kepala akibat benturan,” katanya.
Kabar meninggalnya QSH juga dibenarkan Rudi Hartono, tetangga korban yang bersama istrinya selama ini aktif mendampingi dan menggalang donasi untuk membantu kebutuhan korban selama menjalani perawatan.
“Tadi sore istri saya masih mengantar donasi ke rumah sakit. Setelah pulang ke rumah sekitar jam 9 malam, kami mendapat kabar kalau QSH meninggal dunia,” ujar Rudi.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui UPTD PPA DP3A telah memberikan pendampingan penuh kepada korban, mulai dari pelayanan kesehatan, bantuan hukum, hingga perlindungan selama proses penanganan perkara.
Kasus ini terungkap setelah tim medis RSUD Koja mencurigai adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban saat menjalani pemeriksaan pada 9 Juli 2026. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada UPTD PPA yang selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Tarumajaya untuk melakukan penanganan.
