Innalillahi, Balita Perempuan di Bekasi Korban Penganiayaan Meninggal Dunia

Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan. (foto: screenshot/iStockphoto)
0 Komentar

Sementara itu, polisi telah menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Meninggalnya QSH diperkirakan akan memperberat jeratan hukum terhadap pelaku. Hasil autopsi nantinya menjadi salah satu alat bukti penting untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban sekaligus memperkuat proses penyidikan.

Pelaksana Harian Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi mengenai seorang balita yang diduga menjadi korban kekerasan.

“Setelah menerima informasi, anggota Unit Reskrim Polsek Tarumajaya langsung melakukan pengecekan ke rumah sakit dan menemukan adanya sejumlah luka yang diduga akibat tindak kekerasan,” ujar Ikhlas di Mapolres Metro Bekasi, Senin (13/7).

Baca Juga:Respon SE Bupati, BPJS Ketenagakerjaan Karawang Optimalkan Perlindungan Pekerja RentanMPLS  SMPN 01 Tambun Selatan Tekankan Pengalaman Belajar Ramah Anak

Hasil visum sementara menunjukkan korban mengalami luka lebam di bagian punggung, dada, wajah, dan perut. Dokter juga menemukan luka lecet serta luka bakar di bagian bokong yang dinilai tidak sesuai dengan penyebab kecelakaan biasa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan terhadap korban telah terjadi berulang kali sejak Mei hingga awal Juli 2026. Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut dengan dalih mendisiplinkan korban.

“Bentuk kekerasan yang diduga dilakukan antara lain memukul menggunakan gayung, mencubit, hingga melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi,” tandasnya.

Sebelumnya, pelaku sempat menyampaikan kepada tenaga medis bahwa luka-luka yang dialami korban disebabkan karena terpeleset di kamar mandi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menilai kondisi luka tidak sesuai dengan keterangan tersebut sehingga kasus itu dilaporkan ke UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan diteruskan kepada kepolisian.

Penyidik juga mendalami motif pelaku. Dari pemeriksaan sementara, aksi kekerasan diduga dipicu persoalan pribadi pelaku terhadap suaminya maupun keluarga suami yang kemudian dilampiaskan kepada korban.

Saat kejadian, korban tinggal bersama ibu tiri dan adik sambungnya yang masih berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban diketahui sedang bekerja di luar negeri dan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak mengetahui dugaan penganiayaan yang dialami putrinya.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu gayung warna hijau, satu sikat gigi anak warna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.

0 Komentar