Selain memeriksa tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan dari pelapor, kakak korban, nenek korban, serta sejumlah saksi lainnya. Polisi turut berkoordinasi dengan DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk memastikan korban memperoleh perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti mengakibatkan luka berat, pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta. Ancaman hukuman tersebut dapat diperberat sepertiga karena pelaku merupakan orang tua tiri korban. (Iky)
