KBEonline.id- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang menggelar sosialisasi optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di lingkungan perusahaan di Kabupaten Karawang. Kegiatan yang berlangsung di Graha KIIC Karawang, Rabu (15/7).
Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 70 perwakilan perusahaan di kawasan KIIC. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Karawang, dan dunia usaha dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yunandar, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 701 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Lingkungan Perusahaan.
Baca Juga:MPLS SMPN 01 Tambun Selatan Tekankan Pengalaman Belajar Ramah AnakHARUS DIKEBIRI, Ayah Bejat di Karawang Timur 11 Tahun Setubuhi Putri Kandung
“Surat edaran tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mendorong perusahaan agar turut berperan aktif memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di sekitar lingkungan usahanya,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Karawang melalui kolaborasi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan.
“Melalui kolaborasi yang kuat, kami berharap semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Cep Nandi.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai instansi strategis yang berperan dalam mendukung implementasi program perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Karawang.
Narasumber yang hadir yakni Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bapperida Kabupaten Karawang Nanang Fakhrurazi, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Karawang Ahmad Juaeni, Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi, serta Division Head External & Public Relation Pengelola Kawasan KIIC.
Melalui sesi pemaparan, para peserta memperoleh informasi mengenai kebijakan, regulasi, serta strategi kolaborasi dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi interaktif untuk memperkuat pemahaman perusahaan terhadap implementasi program di lapangan.
Cep Nandi menambahkan, sinergi yang telah terjalin antara pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, dan dunia usaha menjadi modal penting dalam mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Karawang.
Baca Juga:Disekap Sepekan Pacar Toksik, Dianiaya Tiap Hari, Perempuan Cikarang Kabur Lewat JendelaPastikan Database Kesejahteraan Sosial Berfungsi, Bupati Aep Perkuat Peran Puskesos di Seluruh Desa
“Melalui sosialisasi ini kami berharap semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan,” tuturnya.
