KBEonline.id- Seorang ayah bejat di Karawang harus dikebiri karena perbuatan bejatmya pada putrinya. Setelah bertahun-tahun memendam trauma dan merasa muak atas perbuatan sang ayah, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang guna mendapatkan keadilan.
Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Kepolisian Resor Karawang meringkus seorang ayah kandung yang tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuannya sendiri selama bertahun-tahun.
Tersangka diketahui bernama DH (46), seorang wiraswasta yang tinggal di Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Baca Juga:Disekap Sepekan Pacar Toksik, Dianiaya Tiap Hari, Perempuan Cikarang Kabur Lewat JendelaPastikan Database Kesejahteraan Sosial Berfungsi, Bupati Aep Perkuat Peran Puskesos di Seluruh Desa
Sementara korbannya adalah anak kandungnya sendiri, WU (20), yang saat ini berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
Kronologi Kejadian dan Pengungkapan Kasus Kapolres Karawang, Ajun Komisaris Besar Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas, Inspektur Dua Cep Wildan mengungkapkan, aksi bejat pelaku dilakukan (22/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah mereka.
“Awal mula kejadian, korban sedang berada di dalam kamarnya. Tiba-tiba pelaku masuk dan langsung melancarkan aksinya. Korban disetubuhi di bawah ancaman pelaku,” ujar Cep Wildan (10/7/2026)
Setelah bertahun-tahun memendam trauma dan merasa muak atas perbuatan sang ayah, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian Ilustrasi kekerasan seksual pada anak.
Mirisnya, tindakan keji ini ternyata bukan yang pertama kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban, pelaku telah melancarkan aksi bejadnya sejak korban masih anak-anak, tepatnya sejak korban berusia 9 tahun.
Penangkapan dan Pasal yang Dijeratkan Laporan korban resmi diterima pihak kepolisian pada tanggal 8 Juli 2026. Pihak kepolisian bergerak cepat merespons laporan tersebut dengan melakukan sejumlah tindakan tegas.
Dipimpin Kasat PPA dan PPO, Ajun Komisaris Herwit Yuanita Bintari, pelaku dapat diringkus tanpa perlawanan berarti. “Kami telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk ibu korban, YA (44), dan saksi lainnya, M (57). Selain itu, kami menyita sejumlah barang bukti (BB) di lokasi kejadian,” ujar Cep Wildan lebih lanjut.
Baca Juga:GAWAT, Plt Bupati Bekasi Belum Menandatangi Kepbup, Anggaran Pilkades Terancam Tidak Bisa CairTUNTAS, Bupati Aep Pastikan Rekonstruksi Total Jalan Karawang Barat dan Timur Rampung Tahun Ini
Desakan Komnas PA Jabar
Sementara itu Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat mengecam keras tindakan keji seorang ayah di Karawang yang tega melakukan kekerasan seksual (rudapaksa) terhadap anak kandungnya sendiri selama 11 tahun.
