Bupati Karawang Wajibkan ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Bupati Karawang Wajibkan ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Foto Ilustrasi : Bupati Karawang Wajibkan ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
0 Komentar

KBEONLINE.ID KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang secara resmi mengeluarkan kebijakan untuk mendukung gerakan “Ayah Mengantar Anak” pada tahun ajaran baru. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, sebagai upaya mempererat ikatan emosional antara orang tua dan anak.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menjelaskan bahwa inisiatif ini dirancang agar para orang tua, khususnya ayah, memiliki kesempatan untuk mendampingi buah hatinya di momen krusial hari pertama sekolah. Pendampingan ini berlaku bagi ASN yang memiliki anak yang baru memasuki jenjang pendidikan TK, SD, SMP, maupun SMA.

Menurut Aep, kehadiran fisik orang tua pada hari pertama masuk sekolah sangatlah berarti bagi perkembangan mental anak. Dengan didampingi orang tua, anak diharapkan merasa lebih percaya diri dan memiliki motivasi yang lebih tinggi untuk memulai proses belajar di lingkungan baru.

Baca Juga:Sat Samapta Polres Karawang Ringkus Tiga Pemuda yang Diduga Hendak Tawuran di LemahabangSatpol PP Karawang Pastikan Penataan Kawasan Cikampek Dilaksanakan 16 Juli 2026

“Kehadiran orang tua, khususnya sosok ayah, sangat penting untuk memberikan dukungan moral agar anak-anak kita merasa lebih bersemangat dan tidak canggung di hari pertama masuk sekolah, terutama bagi mereka yang baru duduk di kelas satu,” ujar Aep, Selasa (14/7).

Lebih lanjut, Aep menegaskan bahwa gerakan ini akan dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu besok. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan atmosfer pendidikan yang lebih hangat sekaligus memberikan rasa aman serta kenyamanan bagi para siswa dalam beradaptasi.

Selain menyasar lingkup ASN, Aep juga memberikan imbauan terbuka kepada sektor swasta dan dunia usaha di Karawang. Ia berharap para pimpinan perusahaan dapat memberikan kelonggaran izin bagi karyawan mereka agar bisa mengantarkan anak ke sekolah di pagi hari.

Aep berargumen bahwa proses mengantar anak ke sekolah hanya membutuhkan waktu singkat, biasanya selesai sebelum pukul 07.30 WIB. Oleh karena itu, ia meyakini bahwa izin tersebut tidak akan mengganggu produktivitas perusahaan, melainkan justru memberikan dampak positif bagi keharmonisan keluarga para pekerja.

Sebagai bentuk komitmen, kewajiban ini juga berlaku bagi seluruh jajaran pejabat publik di Kabupaten Karawang, mulai dari Camat hingga Sekretaris Daerah. Aep pun memastikan dirinya akan memberikan contoh langsung dengan mengantar sang putra, Naufal, menuju sekolah pada hari pelaksanaan tersebut.(aufa)

0 Komentar