KBEONLINE.ID KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan penataan kawasan Cikampek akan dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026 mulai pukul 08.00 WIB. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari tahapan penegakan aturan terhadap bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di area penataan.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta, mengatakan kepastian pelaksanaan penataan tersebut merupakan hasil rapat finalisasi yang telah disepakati bersama seluruh pihak terkait.
Menurutnya, penataan dilakukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang meliputi drainase, trotoar, dan taman perkotaan agar kawasan Cikampek menjadi lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Baca Juga:Analisis Taktik Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis vs Spanyol Adu Strategi Dua Raksasa Eropa di AmerikaMau Dapat Hotel Murah? Coba 4 Trik Ini Sebelum Booking dan Pasti Berhasil Dilakukan Ayo Segera Coba!
Tata menjelaskan, sebelum pelaksanaan penertiban, pemerintah telah menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dimulai dari penyampaian imbauan secara lisan di lapangan, pemberitahuan tertulis, hingga penerbitan Surat Peringatan (SP) I, SP II, dan SP III.
Ia menyebutkan, sebagian pemilik bangunan telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembongkaran secara mandiri setelah menerima surat peringatan dari pemerintah.
“Beberapa pemilik bangunan sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun masih ada sebagian yang belum melaksanakan pembongkaran, sehingga kami akan melaksanakan penertiban sesuai tahapan yang telah dilalui,” ujarnya, Selasa (14/7).
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Karawang akan melibatkan unsur gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan Cikampek, Polres Karawang, Kodim 0604/Karawang, Subdenpom TNI, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, serta PT KAI.
Tata menegaskan bahwa jadwal pelaksanaan penataan tidak mengalami pengunduran. Menurutnya, sejak awal pemerintah memang belum pernah menetapkan pelaksanaan pada 14 Juli.
“Tidak ada pengunduran waktu. Kita memang belum pernah menetapkan tanggal 14. Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan PT KAI menetapkan pelaksanaan pada 16 Juli agar pemilik bangunan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses penertiban mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP.
Baca Juga:Live Streaming Semifinal Nonton Gratis Piala Dunia 2026 Prancis vs Spanyol ada Duel Mbappé vs Lamine YamalPaleta Art Space Hadir di Wisata Kaliwungu KIIC Karawang : Seru Melukis dan Bikin Gelang hanya Rp25 Ribuan
“Apabila Surat Peringatan III tidak diindahkan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
