KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Setelah berbulan-bulan tertahan, proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bekasi akhirnya mulai menemukan jalan keluar. Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menggeser anggaran untuk membiayai infrastruktur layanan dasar, sehingga proses pengadaan barang dan jasa ditargetkan mulai bergulir usai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ditetapkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, mengatakan proses pergeseran anggaran dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan telah melalui pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Perangkat daerah sekarang sedang mengikuti proses asistensi di SIPD. Setelah itu dilakukan penelaahan kembali terhadap dokumen RKA secara rinci sebelum diposting menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),” ujar Agus Budiono kepada Cikarang Ekspres, Senin (13/7).
Baca Juga:Tak Manusiawi! Ibu Tiri di Bekasi Ditangkap Polres Metro Bekasi Usai Diduga Aniaya BalitaPolres Karawang Selidiki Mayat Lansia Tanpa Identitas di Persawahan Cikampek
Menurutnya, kebijakan pergeseran anggaran hanya difokuskan pada infrastruktur yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat, seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum yang mengalami kendala pelaksanaan.
“Yang diprioritaskan hanya infrastruktur layanan dasar. Karena ada beberapa kegiatan yang sempat tertunda sehingga masyarakat menunggu pembangunan itu bisa segera berjalan,” katanya.
Agus menjelaskan, keputusan melakukan pergeseran anggaran diambil setelah pemerintah daerah berkonsultasi dengan pemerintah pusat dan memperoleh pendampingan sehingga kebijakan tersebut dinilai memenuhi ketentuan sebagai kondisi mendesak.
Ia menambahkan, seluruh usulan OPD terlebih dahulu diverifikasi oleh TAPD untuk memastikan memenuhi kriteria sebelum diproses lebih lanjut dalam SIPD.
“TAPD sudah melakukan pembahasan terhadap seluruh usulan. Mana yang memenuhi kriteria kondisi mendesak, itu yang diproses. Hari ini masih dilakukan asistensi dan penelaahan dokumen,” ucapnya.
Setelah RKA selesai diasistensi, dokumen akan diposting menjadi DPA yang selanjutnya disahkan. Dengan terbitnya DPA, perangkat daerah sudah dapat memulai proses pengadaan barang dan jasa.
“Mulai 14 Juli setelah DPA ditetapkan, OPD sudah bisa melakukan proses pengadaan barang dan jasa sesuai metode yang berlaku. Bukan berarti langsung dikerjakan hari itu juga, tetapi proses pengadaannya sudah bisa berjalan,” jelas Agus.
Baca Juga:Bupati Karawang Dorong Akselerasi Layanan MOP dan MOW, DPPKB Apresiasi bagi Penggerak Program Bangga KencanaTempat-tempat Liburan dan Kuliner yang Harus Dikunjungi saat Liburan ke Tasikmalaya
Ia menyebut durasi pengadaan akan bergantung pada metode yang digunakan masing-masing perangkat daerah, mulai dari e-purchasing, negosiasi hingga mini kompetisi.
