KBEonline.id– Dalih bahwa uang Rp8,5 miliar yang diterima Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dari kontraktor Sarjan merupakan pinjaman pribadi kembali menjadi fokus pembelaan dalam sidang dugaan korupsi ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (13/07/2026).
Para pihak terdakwa menghadirkan dua saksi ahli yaitu Chairul Huda sebagai pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Yohanes Sigar Simamora, Guru Besar Hukum Perdata Universitas Airlangga.
Setidaknya terdapat dua pokok bahasan yang dipertanyakan pada kedua saksi ahli, yaitu dalih pinjaman serta praktik operasi tangkap tangan.
Baca Juga:Amankan Investasi, Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri KarawangJawab Isu Banyak Gagal, Disdikbud Karawang Buka Data, 113 Peserta Lolos OSN Tingkat Provinsi
Dalih pinjaman yang dimaksud yakni bahwa dana hingga Rp 8,5 miliar yang diterima Ade Kunang dari pengusaha Sarjan hanya sebatas pinjaman. Pihak terdakwa mengklaim uang tersebut tidak berkaitan dengan commitment fee dari proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Majelis hukum bertanya pada ahli Sogar terkait bagaimana ketentuan hukum bila pinjaman yang hanya berdasarkan ucapan lisan tanpa kesepakatan tertulis.
Hal ini berkaitan dengan tidak adanya bukti fisik terkait dalih pinjaman yang disampaikan pihak terdakwa.
“Bagaimana membuktikan pengembalian uang jika pinjaman tidak tertulis?” tanya Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya.
Menurut Sogar, berdasarkan hukum acara perdata, terdapat lima ketentuan hukum peminjaman yaitu surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
“Menurut hemat saya jika tidak ada bukti surat, maka saksi menjadi penting, kalau saksi belum kuat bisa masuk pada persangkaan hakim,” kata Sogar.
Selanjutnya Ketua Tim Penasehat Hukum Ade-HM Kunang, Yusnaniar menanyakan kepada ahli Sogar soal kemungkinan kepala daerah meminjam uang.
Baca Juga:Bangunan Liar di Kolong Flyover Cikampek Mau Dibongkar Paksa, Pol PP Sudah Kirim Peringatan KetigaSIAP-SIAP Gebyar Harkopnas, Padukan Semangat Koperasi dan Euforia Nobar Final Piala Dunia di Karangpawitan
“Misalnya bupati mau meminjamkan uang bukan atas nama jabatannya apakah boleh?” tanya Yusnaniar.
Sogar menyebut seorang kepala daerah memiliki kapasitas sebagai bagian dari pejabat publik maupun pribadi dalam tindak pinjam meminjam.
“Bupati sebagaimana pejabat publik bisa sebagai kapasitas publik atau kapasitas pribadi. Kalau pribadi berarti masuknya perdata,” kata Sogar.
Sedangkan terkait OTT, ahli Huda menjelaskan, operasi itu harus dilakukan ketika transaksi penyuapan sedang berlangsung.
