KBEonline.id- Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pemerintah Kecamatan Cikampek kembali membagikan Surat Peringatan (SP) III kepada pemilik bangunan liar, pedagang kaki lima (PKL), dan pelaku usaha di kawasan bawah Flyover Cikampek, Jalan A. Yani, Kecamatan Cikampek, Jumat (10/7/2026).
Pembagian SP III tersebut menjadi tahapan terakhir sebelum dilaksanakannya penertiban terhadap bangunan dan lapak yang masih berdiri di lokasi. Pemerintah memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan dan pelaku usaha untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Hal merupakan tindak lanjut atas Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang Nomor 600.1/2263/JLN tanggal 24 Juni 2026 tentang permohonan penertiban lahan.
Baca Juga:SIAP-SIAP Gebyar Harkopnas, Padukan Semangat Koperasi dan Euforia Nobar Final Piala Dunia di KarangpawitanBERGERAK, Forum Ukhuwah Islamiyah Datangi DPRD Kabupaten Bekasi, Soroti Raperda Kepariwisataan
Selain itu, pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 58 Tahun 2021 mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Satpol PP Kabupaten Karawang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rahmat melalui Kasi Opsdal Tata Suparta menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis sebelum melakukan tindakan penertiban.
“Dalam rencana penataan Kota Cikampek ini, Pemerintah Daerah melalui Satpol PP Kabupaten Karawang telah menempuh langkah-langkah penertiban dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis,” ujarnya, Jumat (10/7).
Ia menambahkan bahwa sesuai standar operasional prosedur, pemerintah memberikan waktu dan kesempatan kepada para pemilik bangunan maupun lapak PKL untuk mengosongkan dan membongkar sendiri tempat usahanya.
“Lokasi tersebut akan segera dilakukan pembangunan trotoar dan taman agar lingkungan kota menjadi lebih asri, tertib, nyaman, dan dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas umum bagi masyarakat,” katanya.
Tata Suparta juga menegaskan bahwa program penataan kawasan tersebut bukan bertujuan menghambat aktivitas usaha masyarakat, melainkan menciptakan tata ruang kota yang lebih baik tanpa menghilangkan kesempatan masyarakat untuk tetap berusaha.
“Program ini bukan untuk melemahkan usaha mikro maupun menengah. Para pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya di lokasi yang telah disediakan, yaitu di area pasar,” jelasnya.
