Ia menegaskan bahwa Surat Peringatan III merupakan batas akhir waktu yang diberikan kepada para pemilik bangunan dan PKL untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Surat Peringatan III adalah batas akhir pemberian waktu untuk pembongkaran mandiri. Langkah selanjutnya adalah penertiban yang akan dilaksanakan oleh Satpol PP bersama Pemerintah Kecamatan Cikampek, unsur TNI, Polri, serta PT KAI,” tegasnya.
Ia menyebutkan, jika hingga batas waktu yang ditentukan belum dilakukan pembongkaran mandiri, penertiban akan dilaksanakan pada Selasa, 14 Juli 2026. Pemerintah Kabupaten Karawang berharap pembangunan trotoar dan taman di kawasan bawah Flyover Cikampek dapat berjalan lancar sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, nyaman, dan indah bagi masyarakat.
Baca Juga:SIAP-SIAPĀ Gebyar Harkopnas, Padukan Semangat Koperasi dan Euforia Nobar Final Piala Dunia di KarangpawitanBERGERAK, Forum Ukhuwah Islamiyah Datangi DPRD Kabupaten Bekasi, Soroti Raperda Kepariwisataan
“Jika hingga batas waktu yang ditentukan belum dilakukan pembongkaran mandiri, penertiban akan dilaksanakan pada Selasa, 14 Juli 2026. Kami berharap pembangunan trotoar dan taman di kawasan bawah Flyover Cikampek dapat berjalan lancar sehingga lingkungan menjadi lebih tertib, aman, nyaman, dan indah,” tandasnya. (Siska)
