KBEonline.id – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menerima audiensi Forum Ukhuwah Islamiyah (FUKHIS) Kabupaten Bekasi bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam, di antaranya FUIP, FPI, Persada 212, Forum Kami, HAMAS, dan organisasi Islam lainnya. Rabu,( 1/7/2026).
Audiensi tersebut digelar untuk melakukan tabayun sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan FUKHIS, Ustaz Dede, menyampaikan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung penyusunan Raperda Kepariwisataan yang baru. Namun, mereka meminta agar perubahan regulasi tidak menghilangkan substansi pengaturan yang selama ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan.
Baca Juga:Manjakan Pasangan, Delonix Hotel Karawang Hadirkan Staycation Romantis Bernuansa JepangPara Saksi Ngaku Antar Duit dari Sarjan sampai Rp 8.5 M, Ade Kunang: Itu Pinjaman, He he..
FUKHIS secara khusus meminta agar ketentuan dalam Pasal 47 Perda Nomor 3 Tahun 2016 tetap dipertahankan dan dimuat kembali dalam Pasal 30 Raperda Kepariwisataan yang sedang dibahas. Menurut mereka, perubahan perda tidak boleh menjadi dasar legalisasi tempat hiburan malam atau aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan nilai-nilai masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Kami mendukung Raperda Kepariwisataan yang baru selama tidak melegalkan tempat-tempat hiburan malam atau tempat maksiat. Kami berharap DPRD tetap mempertahankan substansi aturan yang sudah ada demi menjaga karakter masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujar Ustaz Dede.
Selain itu, para tokoh agama menilai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak harus dilakukan melalui sektor yang berpotensi menimbulkan dampak sosial. Menurut mereka, masih banyak sektor lain yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan PAD tanpa harus bertentangan dengan nilai agama dan budaya masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron mengapresiasi kepedulian masyarakat yang ikut mengawal proses pembentukan peraturan daerah. Ia menegaskan DPRD terbuka terhadap seluruh masukan sebagai bagian dari proses legislasi yang partisipatif.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat, khususnya para tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan, yang turut memberikan pandangan terhadap Raperda Kepariwisataan. Seluruh aspirasi tentu akan menjadi perhatian dalam proses pembahasannya,” kata Ade Sukron.
Ia menjelaskan, pembahasan perubahan Perda Kepariwisataan masih berada pada tahap awal. Hingga saat ini agenda rapat paripurna baru akan dijadwalkan, sementara Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas materi Raperda juga belum dibentuk.
