BERGERAK, Forum Ukhuwah Islamiyah Datangi DPRD Kabupaten Bekasi, Soroti Raperda Kepariwisataan

Forum Ukhuwah Isamiyah
Forum Ukhuwah Isamiyah
0 Komentar

“Pembahasan substansi masih panjang dan belum memasuki pembahasan pasal demi pasal,” jelasnya.

Ade Sukron menambahkan, ruang lingkup Raperda Kepariwisataan tidak hanya berkaitan dengan sektor hiburan, tetapi juga mencakup pengembangan pariwisata edukasi, pariwisata industri, pariwisata desa, serta ekonomi kreatif sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk membaca naskah Raperda secara utuh agar memperoleh pemahaman yang komprehensif. DPRD, lanjutnya, tetap membuka ruang bagi tokoh agama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, maupun masukan selama proses pembahasan berlangsung.

Baca Juga:Manjakan Pasangan, Delonix Hotel Karawang Hadirkan Staycation Romantis Bernuansa JepangPara Saksi Ngaku Antar Duit dari Sarjan sampai Rp 8.5 M, Ade Kunang: Itu Pinjaman, He he..

Politisi Partai Golkar itu juga mendorong Forum Ukhuwah Islamiyah untuk terus mengawal aspirasinya melalui komunikasi dengan seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bekasi sehingga setiap masukan dapat menjadi bahan pertimbangan hingga tahap pengambilan keputusan.

Audiensi tersebut berlangsung setelah sebelumnya pembahasan Raperda Kepariwisataan sempat menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang membahas usulan dua Rancangan Peraturan Daerah dari Plt. Bupati Bekasi.

Saat itu, rapat diwarnai interupsi dari sejumlah anggota dewan yang mempertanyakan mekanisme masuknya agenda pembahasan Raperda Kepariwisataan.

Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Ani Rukmini, menyatakan agenda pembahasan Raperda Kepariwisataan tidak tercantum dalam dokumen yang diterima anggota dewan.

“Pengajuan dari Pak Bupati untuk Raperda Pariwisata itu tidak ada dalam agenda yang kami terima. Di agenda yang kami dapat tidak ada untuk yang pariwisata,” ujarnya.

Keberatan serupa disampaikan anggota Fraksi Golkar, Sunandar, yang mempertanyakan dasar pelaksanaan rapat paripurna karena sebagian anggota mengaku belum menerima undangan resmi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Usup Supriatna menjelaskan bahwa sebelum paripurna telah dilaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim) bersama ketua fraksi dan perwakilan Badan Musyawarah (Bamus) yang menyepakati penambahan agenda pembahasan Raperda.

Baca Juga:Padam Listrik Nyalakan Lilin, Bengkel di Hegarmukti Malah Hangus TerbakarPemilihan Anggota BPD di 297 Desa Karawang Digelar 18–25 Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Pemilihannya

Namun, penjelasan tersebut kembali dipersoalkan. Sejumlah anggota menilai mekanisme yang ditempuh belum sepenuhnya sesuai dengan Tata Tertib DPRD. Bahkan, anggota Fraksi Gerindra Ridwan Arifin mengaku menolak menandatangani daftar hadir rapat konsultasi karena merasa tidak mengikuti rapat tersebut.

Perdebatan yang berlangsung cukup panjang akhirnya membuat pimpinan sidang, Ade Sukron, memutuskan menskors rapat selama lima menit guna memperlancar komunikasi antarpihak.

0 Komentar