KBEONLINE.ID – Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Nurul Huda Cikampek Timur menempuh jalur hukum melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Karawang. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum terkait pengelolaan administrasi, pembaruan data kelembagaan, serta tata kelola Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda Cikampek Timur.
Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Karawang dengan Nomor Register 89/Pdt.G/2026/PN Kwg. Dalam perkara ini, Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur bertindak sebagai Penggugat, sedangkan Kepala MI Nurul Huda Cikampek Timur menjadi Tergugat. Turut Tergugat dalam perkara ini adalah Ketua Yayasan periode sebelumnya dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang. Sidang pertama dijadwalkan pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kuasa hukum Yayasan menyatakan bahwa perkara ini berawal dari kebutuhan pembaruan data kelembagaan madrasah setelah adanya perubahan kepengurusan Yayasan. Perubahan tersebut didasarkan pada Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Nomor 02 tanggal 4 Februari 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Mujtahid, SH, serta Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000245.AH.01.05.TAHUN 2025. Dokumen tersebut menjadi dasar legalitas kepengurusan Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur.
Baca Juga:BOCORAN TERBARU 2026! Cara Daftar dan Cek Bansos Cuma Pakai HP dan Bisa Usulkan Diri Sendiri Langsung CAIRLIVE STREAMING Perempat Final Piala Dunia 2026 Prancis vs Maroko, Nonton Gratis di Sini!
“Langkah hukum ini merupakan upaya untuk menjamin tertib administrasi, kepastian hukum, dan akuntabilitas pengelolaan madrasah. Yayasan telah terlebih dahulu menempuh jalur persuasif, termasuk undangan koordinasi, somasi, dan permohonan fasilitasi kepada instansi terkait. Namun, karena belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, maka perkara ini kami lanjutkan melalui mekanisme pengadilan,” ujar Megan Fahlevi, SH, kuasa hukum dari Kantor Hukum Hadi Pura & Rekan.
Sebelum gugatan didaftarkan, pihak Yayasan menyatakan telah mengupayakan penyelesaian secara nonlitigasi. Upaya tersebut meliputi undangan rapat koordinasi, permintaan klarifikasi, somasi pertama, tanggapan atas jawaban somasi, somasi kedua, serta permohonan fasilitasi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang. Dalam dokumen gugatan, pihak Yayasan menyebut langkah persuasif telah dilakukan sebelum perkara diajukan ke pengadilan.
Permohonan fasilitasi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang sebelumnya disampaikan agar Kementerian Agama memberikan penegasan administratif, memfasilitasi koordinasi antara pengurus Yayasan dan pihak madrasah, serta mendorong pembaruan data kelembagaan MI Nurul Huda Cikampek Timur pada sistem administrasi pendidikan. Permohonan tersebut juga memuat harapan agar pengelolaan madrasah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
