Ormas Islam di Bekasi Tolak Revisi Perda Pariwisata, Desak Pasal Larangan Hiburan Malam Dipertahankan

aksi damai di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi
Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiah (Fukhis) menggelar aksi damai di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Kamis (9/7). -kbeomline.id-
0 Komentar

KBEONLINE.ID, BEKASI – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan menuai penolakan. Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiah (Fukhis) menggelar aksi damai di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Kamis (9/7). Mereka mendesak DPRD Kabupaten Bekasi menghentikan pembahasan revisi yang dinilai membuka peluang legalisasi usaha hiburan malam melalui skema zonasi.

Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai spanduk berisi tuntutan serta menyampaikan aspirasi secara bergantian. Mereka juga beberapa kali meneriakkan seruan, “Tolak Revisi, Bubarkan Pansus!” sebagai bentuk penolakan terhadap perubahan aturan yang dinilai berpotensi melemahkan ketentuan larangan usaha hiburan malam.

Koordinator Aksi, Burhanudin Abdullah, mengatakan Fukhis yang berada di bawah komando KH Ahmad Mustofa menolak penghapusan Pasal 47 ayat (1) dalam Perda yang saat ini berlaku. Menurutnya, pasal tersebut justru harus dipertahankan bahkan diperkuat melalui penambahan sanksi yang lebih tegas.

Baca Juga:Hilang Dua Hari, Remaja 14 Tahun yang Tenggelam di Sungai Citarum Karawang Ditemukan Meninggal Dunia10+ Rekomendasi Drama China Tentang Game Terbaik Rating Tertinggi, Wajib Masuk Watchlist Kamu!

“Kita menolak kalau Pasal 47 ayat (1) dihilangkan. Jadi kita usulkan pasal itu tetap ada. Harusnya justru sanksinya diperkuat, bukan dilemahkan. Kasih sanksi yang memang sepadan sesuai dengan undang-undang,” kata Burhanudin kepada Cikarang Ekspres.

Ia menegaskan, kalangan ulama dan umat Islam di Kabupaten Bekasi tidak menginginkan keberadaan tempat-tempat yang dianggap sebagai lokasi maksiat, meskipun nantinya diatur melalui sistem zonasi ataup tata ruang.

“Para ulama di Kabupaten Bekasi ini tidak ingin ada tempat-tempat maksiat walaupun itu dibuat zonasi dan sebagainya,” ujarnya.

Ia memastikan Fukhis bersama sejumlah ormas Islam akan terus mengawal proses pembahasan revisi perda hingga selesai.

“Yang jelas umat Islam Bekasi tidak akan pernah mundur. Ke depan kami juga akan berkoordinasi dengan para ulama di Kabupaten Bekasi untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegasnya.

Aksi tersebut dipicu oleh rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penghapusan ketentuan yang selama ini melarang sejumlah jenis usaha hiburan malam. Dalam draf perubahan, larangan tersebut digantikan dengan pengaturan yang mengacu pada kesesuaian tata ruang atau sistem zonasi.

0 Komentar