Rencana revisi itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (02/07) lalu. Pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat Plt Bupati Bekasi Nomor 100.3.2/3902/Huk/2026 tertanggal 5 Juni 2026 mengenai permohonan persetujuan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya Raperda tentang Kepariwisataan.
Dalam Perda yang masih berlaku, Pasal 47 ayat (1) secara tegas melarang sejumlah usaha pariwisata tertentu, seperti diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat (massage), pertunjukan live music tertentu, serta jenis usaha lain yang dinilai tidak sesuai dengan norma agama.
Namun dalam draf revisi, ketentuan tersebut dihapus. Sebagai gantinya, pengaturan usaha hiburan malam akan didasarkan pada kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Baca Juga:Hilang Dua Hari, Remaja 14 Tahun yang Tenggelam di Sungai Citarum Karawang Ditemukan Meninggal Dunia10+ Rekomendasi Drama China Tentang Game Terbaik Rating Tertinggi, Wajib Masuk Watchlist Kamu!
Pasal 30 ayat (2) draf revisi menyebutkan usaha hiburan malam hanya dapat beroperasi di kawasan perdagangan dan jasa serta kawasan peruntukan industri yang dalam tata ruang diperbolehkan untuk kegiatan jasa penunjang, hiburan, dan rekreasi.
Sementara itu, Pasal 30 ayat (2) dan ayat (4) juga mengatur bahwa usaha hiburan malam tetap dilarang beroperasi di kawasan permukiman, kawasan pendidikan, kawasan peribadatan, kawasan fasilitas kesehatan, maupun kawasan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Ketentuan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. (Iky)
