Dalam gugatannya, Yayasan meminta agar pengadilan menyatakan kedudukan Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur sebagai badan penyelenggara yang sah atas MI Nurul Huda Cikampek Timur. Yayasan juga meminta agar dokumen administrasi, legalitas, keuangan, aset, inventaris, data kelembagaan, laporan keuangan, rekening bank, serta laporan dan SPJ Dana BOS diserahkan untuk kepentingan pembaruan data dan ketertiban administrasi madrasah.
Eka Yusup, Humas Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur, menegaskan bahwa persoalan ini akan diselesaikan demi terwujudnya mekanisme dan tata kelola Yayasan serta pengelolaan sekolah yang dinaunginya.
“Yayasan ingin memastikan bahwa seluruh mekanisme kelembagaan berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut administrasi internal, tetapi juga mencakup tata kelola Yayasan dan pengelolaan sekolah yang berada di bawah naungannya. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara terukur, sah, dan tetap mengutamakan keberlangsungan pendidikan,” ujar Eka Yusup.
Baca Juga:BOCORAN TERBARU 2026! Cara Daftar dan Cek Bansos Cuma Pakai HP dan Bisa Usulkan Diri Sendiri Langsung CAIRLIVE STREAMING Perempat Final Piala Dunia 2026 Prancis vs Maroko, Nonton Gratis di Sini!
Yayasan menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak dimaksudkan untuk mengganggu kegiatan belajar mengajar. Sebaliknya, langkah tersebut ditempuh agar pengelolaan pendidikan di lingkungan MI Nurul Huda Cikampek Timur berjalan lebih tertib, akuntabel, dan memiliki dasar administrasi yang jelas.
Hingga siaran pers ini disusun, perkara masih berada pada tahap awal perdamaian. Yayasan berharap proses hukum dapat berjalan objektif, profesional, dan memberikan kepastian bagi semua pihak, khususnya demi keberlangsungan layanan pendidikan kepada para peserta didik.
Tentang Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur
Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur merupakan badan hukum yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan menaungi Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda Cikampek Timur.
Berdasarkan dokumen perubahan kepengurusan yang telah disetujui melalui Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan dan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia, Yayasan berkomitmen menjalankan tata kelola pendidikan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
